You are currently viewing Optimalkan Pelayanan IKD, Disdukcapil Mesuji Mulai Mengurangi Pencetakan KTP-EL

Optimalkan Pelayanan IKD, Disdukcapil Mesuji Mulai Mengurangi Pencetakan KTP-EL

Mesuji, Nenemonews (Lampung) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji mulai mengurangi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) bagi masyarakat yang akan cetak baru karena KTP hilang atau rusak, dan akan di arahkan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD),

Hal tersebut di ucapkan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin Kepada Media Nenemonews.com melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (10/06/2023).

Mursalin mengatakan, di berlakukannya hal tersebut di landasi dengan Dasar hukum penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemendragi 72 Tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan belangko KTP-EL Bab 3 tentang penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Ini kita mulai mengurangi pencetakan KTP-EL bagi warga yang akan cetak baru karena KTP-EL hilang atau rusak, dan kita mengantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), namun untuk warga yang belum mempunyai smartphone dan lansia ataupun penduduk belum paham dengan IT tetap akan dilakukan cetak KTP-EL,” jelas Mursalin.

Dalam hal ini juga Mursalin menyampaikan, Bagi setiap penduduk yang telah memiliki (KTP-EL) fisik itu juga dapat memiliki (IKD), penggunaan IKD sendiri yang mempersentasikan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi sama dengan KTP-EL.

“Jika nantinya terdapat lembaga pelayanan publik yang menolak penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai kaidah administratif dengan menyampaikan surat resmi penolakan yang di tandatangani oleh penanggung jawab pengguna lembaga pelayanan publik dimaksud.” ujar Mursalin.

Dalam hal tersebut Mursalin juga menyampaikan bahwasanya untuk saat ini pihaknya tidak lagi melegalisir, hal tersebut sesuai pasal 19 permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan.

“Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.” tutup Mursalin. (N9).

Loading