(Euforia Besar di Balik Proyek Ekonomi Desa)
*) Lukman Hakim, S.P., M.M.
(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Penulis)
SEJAK reformasi bergulir pada 1998, tidak banyak program ekonomi perdesaan yang dirancang dengan skala sebesar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per unit. Jika seluruh unit menggunakan plafon maksimal, nilai pembiayaan potensialnya mencapai Rp240 triliun. Angka ini merupakan ilustrasi berdasarkan plafon, bukan bukti bahwa seluruh dana telah disalurkan. Namun, besarnya skala tersebut cukup untuk mengingatkan kita bahwa program ini bukan sekadar urusan mendirikan koperasi, melainkan ujian besar bagi tata kelola ekonomi kerakyatan.
Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES) yang dikutip Katadata pada 29 Juni 2026 mencatat 83.383 koperasi secara nasional. Sebanyak 79.704 telah memiliki akun, 80.979 memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), 60.762 mengantongi nomor induk berusaha (NIB), dan 50.383 telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Data tersebut menunjukkan perkembangan kelembagaan, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa koperasi telah produktif, sehat secara keuangan, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Di Lampung, catatan ANTARA, 6 Juli 2026 memberitakan terdapat 2.651 Kopdes Merah Putih. Sebanyak 2.106 telah memiliki NIB dan 1.783 telah melaksanakan RAT. Data yang sama mencatat 23.827 transaksi senilai Rp154,1 juta. Angka tersebut memberi gambaran awal aktivitas yang tercatat, tetapi belum cukup untuk menilai kinerja keseluruhan. Publik masih memerlukan data omzet, biaya operasional, surplus usaha, kewajiban pembiayaan, jumlah anggota aktif, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Di sinilah persoalan mendasarnya: keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, dokumen yang terbit, atau bangunan yang berdiri. Ukuran sesungguhnya adalah apakah petani memperoleh posisi tawar lebih baik, UMKM memiliki akses pasar lebih luas, distribusi kebutuhan pokok menjadi lebih efisien, dan pendapatan anggota meningkat.
Gagasan Kopdes Merah Putih patut diapresiasi. Koperasi berpotensi menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, pupuk, elpiji (LPG), pergudangan, serta pemasaran hasil pertanian. Jika dikelola profesional, koperasi dapat memperpendek rantai distribusi dan menahan lebih banyak nilai tambah agar berputar di desa. Namun, tujuan baik tidak dengan sendirinya menjamin hasil baik. Sejarah pembangunan berkali-kali mengingatkan bahwa program yang mengatasnamakan rakyat pun dapat kehilangan substansi ketika keberhasilan lebih sibuk dirayakan daripada diuji.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak koperasi dibangun, melainkan siapa yang mengendalikan keputusan, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi?
Ketika Semangat Kerakyatan Bertemu Risiko Elite Capture
Melihat prinsip perkoperasian, anggota bukan sekadar konsumen atau penerima layanan. Mereka adalah pemilik yang berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Karena itu, demokrasi ekonomi bukan hiasan dalam dokumen kelembagaan atau organisasi, melainkan fondasi yang membedakan koperasi sejati dari badan usaha yang manfaat dan keputusannya dikuasai kelompok tertentu.
Ditinjau dari kajian pembangunan, risiko tersebut dikenal sebagai elite capture: keadaan ketika sumber daya atau program yang ditujukan bagi masyarakat luas justru lebih banyak dipengaruhi atau dikuasai kelompok yang memiliki keunggulan akses terhadap kekuasaan, informasi, modal, dan pengambilan keputusan. Risiko ini membesar ketika transparansi lemah, pengawasan tidak efektif, dan partisipasi masyarakat hanya menjadi formalitas.
Penelitian Sitanggang dan Solikin (2022) terhadap dua badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Bogor memperlihatkan bahwa proses penentuan bidang usaha dapat berlangsung dengan tingkat partisipasi berbeda. Penelitian itu mengidentifikasi kemungkinan elite capture pada tahap pelaksanaan di satu BUMDes dan tahap perencanaan di BUMDes lainnya. Namun, peneliti tidak menemukan indikasi serupa dalam pelaporan dan pertanggungjawaban kedua BUMDes tersebut.
Temuan itu tidak boleh disalahgunakan untuk menyimpulkan bahwa Kopdes Merah Putih telah mengalami elite capture. Objek penelitiannya berbeda. Meski demikian, pelajaran yang relevan tetap jelas: keberadaan lembaga ekonomi di desa tidak otomatis menjamin masyarakat mempunyai suara yang setara dalam menentukan arah usaha dan mengawasi pengelolaannya.
Peringatan serupa dapat dibaca dalam kajian sistematis Fernanda dan Nugraha (2025) mengenai tata kelola dana desa dan risiko korupsi di Indonesia. Kajian tersebut membahas persoalan dominasi kekuasaan, lemahnya pengawasan, ketimpangan informasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Kajian itu bukan bukti adanya penyimpangan pada Kopdes Merah Putih, tetapi menguatkan pentingnya mencegah konsentrasi kekuasaan ketika sumber daya publik dikelola di tingkat lokal.
Risiko ini menjadi semakin penting ketika koperasi memperoleh akses terhadap pembiayaan besar. Pihak yang menguasai informasi, jaringan pemasok, kemampuan administratif, dan keputusan bisnis berpotensi memiliki pengaruh lebih besar daripada anggota biasa. Jika tidak dikendalikan, koperasi yang semestinya menjadi alat pemerataan justru dapat memperlebar ketimpangan pengaruh di desa. Karena itu, elite capture harus diperlakukan sebagai risiko tata kelola yang perlu dicegah, bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi. Kritik yang bertanggung jawab bukanlah menghakimi program sebelum bukti tersedia, melainkan mendesak agar mekanisme pencegahan dibangun sebelum masalah muncul.
Ada pula persoalan yang tak kalah mendasar: pembiayaan berbentuk pinjaman bukan hadiah. Modal harus kembali melalui usaha yang menghasilkan pendapatan. Jika proyeksi bisnis tidak realistis, pasar tidak memadai, atau biaya operasional terlalu tinggi, kewajiban pembayaran dapat berubah menjadi beban. Bangunan yang megah tidak menjamin barang dagangan laku; modal besar pun tidak otomatis melahirkan pengelolaan yang cakap. Maka, keberhasilan Kopdes Merah Putih harus dinilai dari kinerja usaha dan manfaat sosialnya, bukan semata-mata dari kecepatan pembangunan fisik. Jika administrasi terus bertambah, tetapi pendapatan anggota tidak membaik dan usaha tidak berkelanjutan, keberhasilan itu masih sebatas keberhasilan kelembagaan.
Menjadikan Rakyat sebagai Pemilik, Bukan Pelengkap
Pemerintah harus memastikan bahwa anggota tidak hanya tercatat di atas kertas, sementara keputusan strategis dikuasai segelintir orang. Koperasi harus membuka ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi pengurus, menentukan arah usaha melalui mekanisme yang sah, dan memperoleh manfaat secara adil. Tanpa partisipasi nyata, koperasi dapat tampak kerakyatan dalam nama, tetapi elitis dalam praktik.
Pertama, transparansi harus menjadi budaya kerja. Pengurus perlu menyampaikan laporan keuangan dan perkembangan usaha secara berkala, termasuk penggunaan pinjaman, pendapatan, biaya operasional, kewajiban pembayaran, dan hasil usaha. Informasi harus disajikan dengan bahasa yang dipahami anggota. Pengadaan barang, pemilihan pemasok, serta potensi konflik kepentingan juga perlu terbuka agar keputusan bisnis tidak menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
Kedua, pengawasan harus melampaui formalitas rapat tahunan. Anggota perlu memiliki ruang untuk mempertanyakan keputusan dan meminta penjelasan atas kondisi keuangan. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga harus membedakan masalah administrasi, kelemahan manajemen, dan dugaan pelanggaran. Koperasi yang kesulitan menjalankan usaha memerlukan pendampingan profesional, sementara dugaan penyimpangan harus diperiksa melalui mekanisme yang semestinya.
Ketiga, pembiayaan harus mengikuti kelayakan usaha, bukan sekadar ambisi mempercepat pembangunan. Setiap koperasi perlu memiliki rencana bisnis berdasarkan kebutuhan pasar, ketersediaan pemasok, persaingan, kemampuan pengelola, biaya operasional, dan proyeksi arus kas. Sebelum membangun fasilitas atau menambah persediaan, pengurus harus mampu menjawab pertanyaan sederhana: siapa konsumennya, apa keunggulan usahanya, bagaimana keuntungan diperoleh, dan bagaimana kewajiban pembiayaan dibayar?
Keempat, keberhasilan harus diukur dengan indikator yang dapat diuji: perkembangan omzet dan surplus usaha, ketepatan pembayaran kewajiban, jumlah anggota aktif, pembelian hasil produksi petani setempat, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok, serta kepuasan anggota. Hasilnya perlu dibandingkan dari waktu ke waktu dan dipublikasikan secara terbuka. Penilaian juga harus mempertimbangkan kondisi awal setiap desa karena potensi pasar, infrastruktur, dan kemampuan pengelola tidak seragam.
Kelima, model usaha harus mengikuti kebutuhan dan potensi lokal. Desa pertanian dapat memprioritaskan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, serta pemasaran hasil panen. Desa dengan potensi kerajinan atau industri rumahan dapat memperkuat akses bahan baku dan jaringan pemasaran. Sementara itu, wilayah perdagangan dapat mengembangkan layanan distribusi yang memang dibutuhkan masyarakat. Koperasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga.
Pada akhirnya, masa depan Kopdes Merah Putih tidak ditentukan oleh besarnya plafon pembiayaan atau banyaknya koperasi yang berdiri. Masa depannya ditentukan oleh kualitas usaha, keterbukaan tata kelola, kekuatan partisipasi anggota, dan keadilan distribusi manfaat. Program ini dapat menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa jika rakyat sungguh-sungguh menjadi pemilik, pengawas, sekaligus penerima manfaat utama.
Dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti membungkam pertanyaan kritis. Sebaliknya, program dengan skala pembiayaan besar justru membutuhkan pengawasan yang kuat. Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa banyak koperasi dibentuk, melainkan juga bagaimana koperasi bekerja, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah kehidupan masyarakat benar-benar membaik.
Ekonomi kerakyatan bukan sekadar membangun organisasi atau lembaga atas nama rakyat. Ekonomi kerakyatan berarti memastikan rakyat mempunyai suara dalam keputusan, kekuatan dalam kegiatan usaha, dan bagian yang adil dari hasilnya. Jangan sampai desa hanya menjadi tempat beredarnya modal, sementara keputusan dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir orang. Karena itu, Kopdes Merah Putih seharusnya melahirkan lebih banyak pelaku ekonomi yang mandiri, bukan elite baru yang menguasai pintu kesejahteraan desa. (**)
![]()
