You are currently viewing Keputusan MK: Strategi Pemasaran Politik Jokowi 2029 ?

Keputusan MK: Strategi Pemasaran Politik Jokowi 2029 ?

  • Post author:
  • Post category:Opini

Oleh: *) Lukman Hakim, S.P., M.M.

– Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya

– Penulis Buku Manajemen Pemasaran Politik

– Jurnalis di Bandar Lampung

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 kembali membuka perdebatan mengenai hubungan antara hukum, politik, dan persepsi publik. Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan. Permohonan tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 dan pada pokoknya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Perkara ini bukan sengketa mengenai penghitungan suara, melainkan menyentuh persoalan persyaratan pencalonan yang kemudian dibawa ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka berargumentasi bahwa persyaratan pendidikan merupakan bagian penting dari syarat pencalonan dan meminta agar persoalan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap status pencalonan Gibran. Sehingga, perdebatan tidak berhenti pada apakah sebuah dokumen pernah diterbitkan oleh instansi pemerintah, tetapi juga mengenai apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan terpenuhinya norma pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang. Kerangka normatif tersebut dapat dilihat dalam UU Pemilu dan aturan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019. Dalam proses administrasi pencalonan, surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk menjelaskan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Perkara kemudian berkembang karena muncul pertanyaan mengenai hubungan antara surat keterangan penyetaraan tersebut dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pemilu. Persoalan tersebut akhirnya menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa dan dipertimbangkan Mahkamah dalam persidangan 2026.

Dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan itu kemudian menjadi lebih spesifik. Mahkamah mencatat adanya Certificate of Attendance, academic records, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Certificate of Attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan. Karena itu, Mahkamah membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan dan dokumen yang secara langsung menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Bagian inilah yang membuat putusan tersebut memiliki bobot politik yang cukup besar. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, temuan tersebut tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai putusan bahwa Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden. Perbedaan antara pertimbangan mengenai bukti dan amar putusan merupakan hal mendasar yang harus dipahami sebelum putusan tersebut ditarik ke dalam perdebatan politik.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Atas dasar itu, Mahkamah menilai perkara yang diajukan pada September 2026 secara substansial tidak lagi berada pada situasi yang sama dengan sengketa terhadap pasangan calon sebelum pelantikan. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara menilai suatu persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan dan memberikan konsekuensi hukum terhadap seseorang yang telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Penjelasan tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa putusan tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalan tenggang waktu juga tidak dapat dilepaskan dari perkara ini. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh KPU. Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru tercatat pada 10 September 2026, sedangkan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada 20 Maret 2024. Mahkamah memang mempertimbangkan aspek kewenangannya dan asas ius curia novit, tetapi pada akhirnya persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi faktor yang menentukan diterima atau tidaknya permohonan.

Amar putusan karena itu harus dibaca secara utuh. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi lainnya untuk selain dan selebihnya, kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Konsekuensinya, putusan tersebut bukanlah amar yang menyatakan Gibran terbukti tidak sah sebagai Wakil Presiden dan bukan pula amar yang mendiskualifikasi dirinya dari jabatan tersebut. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri tetap merupakan bagian dari putusan yang penting untuk diketahui publik.

Di sinilah ruang interpretasi politik mulai terbuka. Sebuah putusan yang berakhir dengan amar “tidak dapat diterima” dapat menghasilkan persepsi yang berbeda ketika masyarakat membaca pertimbangan hukumnya secara lebih mendalam. Kelompok yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dapat menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan sebagai bahan untuk mempertanyakan kembali proses pencalonan Gibran. Sebaliknya, kelompok pendukung dapat menekankan bahwa Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kedua narasi tersebut sama-sama dapat muncul dari satu putusan, tetapi memiliki konsekuensi komunikasi politik yang berbeda.

Bagi Joko Widodo, menurut saya perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum terhadap seorang calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setiap persoalan yang berkaitan dengan Gibran berpotensi dikaitkan dengan warisan politik Jokowi karena hubungan keluarga dan kesinambungan kekuasaan selalu menjadi bagian dari perhatian publik.

Ketika orientasi politik menuju Pemilu 2029 mulai terbentuk, isu hukum, citra keluarga, rekam jejak pemerintahan, dan hubungan dengan partai politik dapat menjadi satu kesatuan dalam pembentukan persepsi masyarakat. Karena itu, putusan MK tersebut berpotensi menjadi salah satu materi dalam pertarungan komunikasi politik menjelang 2029, meskipun tidak tepat menyimpulkan bahwa putusan itu sendiri merupakan bukti adanya strategi Jokowi.

Kepercayaan Publik dan Beban Legitimasi

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa hubungan antara keputusan hukum dan persepsi masyarakat tidak selalu berjalan lurus. Mahkamah menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi pada saat yang sama menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Dua hal tersebut merupakan bagian yang berbeda dalam konstruksi putusan. Apabila publik hanya melihat amar tanpa membaca pertimbangan, pemahaman terhadap perkara dapat menjadi tidak utuh.

Masyarakat kemudian dapat mempertanyakan mengapa tidak ditemukannya bukti ijazah atau diploma yang meyakinkan tidak langsung menghasilkan diskualifikasi. Jawabannya berkaitan dengan kewenangan lembaga peradilan dan karakter perkara yang diperiksa. Mahkamah menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, sedangkan persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat calon setelah tahapan tersebut tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU yang sama. Dengan demikian, antara temuan mengenai suatu dokumen dan kewenangan untuk memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terdapat batas yang harus dihormati.

Dari sudut pandang hukum acara, pembatasan tersebut merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum. Tidak setiap persoalan yang memiliki dampak politik dapat diajukan melalui semua jenis mekanisme peradilan. Siapa yang mempunyai kedudukan hukum, objek apa yang dapat disengketakan, kapan permohonan diajukan, dan konsekuensi apa yang dapat diberikan merupakan bagian dari tata cara berperkara. PMK Nomor 4 Tahun 2023 secara khusus mengatur bahwa pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu.

Namun, dari perspektif komunikasi publik, persoalannya menjadi lebih rumit. Sebagian besar masyarakat tidak membaca keseluruhan putusan yang panjang dan kompleks, melainkan memperoleh informasi melalui pemberitaan, media sosial, video pendek, atau pernyataan tokoh politik. Akibatnya, kalimat “permohonan tidak dapat diterima” dapat dipahami sebagai penolakan terhadap seluruh substansi perkara. Sebaliknya, pernyataan bahwa MK “tidak menemukan bukti ijazah” juga dapat dipelintir menjadi kesimpulan bahwa Mahkamah telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden, padahal amar putusannya tidak demikian.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keputusan yang benar secara prosedural, tetapi juga melalui kemampuan institusi menjelaskan alasan keputusannya. Mahkamah, penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab masing-masing untuk menjaga agar informasi hukum tidak dipotong secara selektif. Dalam perkara yang menyentuh legitimasi pejabat negara, satu kalimat yang dilepaskan dari konteks dapat mengubah persepsi masyarakat secara signifikan. Demokrasi membutuhkan publik yang memperoleh informasi secara utuh, bukan sekadar publik yang menerima potongan informasi yang sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu.

Persoalan ini juga memperlihatkan pentingnya konsistensi administrasi negara. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan bagian dari dokumen yang kemudian digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Dalam persidangan, Mahkamah menyoroti hubungan antara dokumen penyetaraan tersebut dengan bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya. Perbedaan antara dokumen administratif dan bukti kelulusan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pertimbangan Mahkamah.

Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak cukup dipelihara melalui pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan. Publik juga membutuhkan kepastian mengenai apakah dokumen yang digunakan benar-benar memiliki substansi yang sesuai dengan persyaratan undang-undang. Dalam konteks pencalonan pejabat publik, persoalan administratif yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat berkembang menjadi persoalan legitimasi politik. Kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas verifikasi dokumen bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Beban legitimasi juga dapat melebar kepada aktor politik yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Jokowi sebagai mantan Presiden akan tetap dinilai melalui kebijakan, keberhasilan, kontroversi, serta tokoh-tokoh politik yang diasosiasikan dengan warisan pemerintahannya. Gibran sebagai Wakil Presiden juga menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap kesinambungan politik setelah pemerintahan Jokowi. Karena itu, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran berpotensi menjadi salah satu bagian dari narasi yang digunakan untuk menilai kembali warisan politik Jokowi.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi defensif yang berlebihan justru dapat memperpanjang umur sebuah isu. Sebaliknya, keterbukaan terhadap dokumen, penjelasan hukum, dan kesediaan menerima kritik dapat membantu mengurangi ruang spekulasi. Komunikasi politik yang sehat tidak harus selalu memenangkan perdebatan pada hari yang sama. Yang lebih penting adalah membangun kredibilitas sehingga masyarakat dapat membedakan antara fakta, tafsir, kritik, dan propaganda.

Karena itu, persoalan kepercayaan publik menjelang 2029 sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai persoalan popularitas Jokowi. Yang lebih penting adalah apakah warisan politik yang dibangun sejak 2014 mampu bertahan dalam situasi ketika masyarakat semakin kritis terhadap institusi, keluarga politik, dan proses demokrasi. Putusan MK dapat menjadi salah satu ujian bagi kemampuan berbagai pihak untuk berkomunikasi secara jujur. Jika setiap putusan hukum terus dijadikan bahan perang narasi tanpa konteks, ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi justru dapat semakin dalam.

Pemasaran Politik Jokowi Menuju 2029?

Dalam perspektif pemasaran politik, kekuatan seorang tokoh tidak hanya ditentukan oleh popularitas, tetapi juga oleh persepsi mengenai kredibilitas, rekam jejak, identitas, jaringan, dan kemampuan menawarkan agenda yang relevan bagi pemilih. Jokowi memiliki modal politik yang terbentuk dari pengalaman sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, Presiden selama dua periode, serta jejaring politik yang terbentuk selama perjalanan tersebut. Modal tersebut dapat menjadi aset komunikasi politik, tetapi tidak otomatis berubah menjadi dukungan elektoral pada 2029. Setiap modal politik tetap membutuhkan strategi, organisasi, pesan, dan konteks yang sesuai dengan perilaku pemilih.

Dalam kerangka tersebut, pemasaran politik dapat dipahami sebagai proses membangun dan mengelola persepsi publik terhadap aktor, gagasan, program, serta identitas politik. Seorang tokoh tidak hanya menjual dirinya, tetapi juga menawarkan makna tertentu kepada pemilih mengenai masa depan yang ingin dibangun. Karena itu, keberhasilan strategi politik tidak cukup diukur dari seberapa sering seorang tokoh muncul dalam pemberitaan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kemunculan tersebut menghasilkan kepercayaan, relevansi, dan dukungan yang berkelanjutan.

Jika dikaitkan dengan Jokowi, strategi menuju 2029 dapat bergerak melalui pengelolaan warisan politik. Infrastruktur, pembangunan, hilirisasi, transformasi digital, dan berbagai program pemerintahan dapat dikonstruksi menjadi bagian dari identitas politik yang ingin dipertahankan. Akan tetapi, strategi tersebut harus mampu menjawab pertanyaan baru yang dihadapi pemilih pada 2029. Pemilih tidak hanya akan menilai apa yang telah dilakukan pada masa lalu, tetapi juga siapa yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan pada masa mendatang.

Keterlibatan Jokowi dalam dinamika politik Partai Solidaritas Indonesia juga dapat menjadi salah satu konteks yang diperhatikan publik ketika membaca arah politiknya. Namun, keberadaan seorang tokoh populer di sekitar partai tidak otomatis menjamin peningkatan suara partai tersebut. Partai tetap membutuhkan organisasi, kaderisasi, program, jaringan daerah, dan kemampuan mengubah popularitas tokoh menjadi dukungan politik yang nyata. Dalam pemasaran politik, brand personal dan brand organisasi harus dapat saling memperkuat, bukan saling bergantung secara berlebihan.

Putusan MK mengenai Gibran dapat masuk ke dalam arena tersebut sebagai isu yang mempunyai dua sisi. Kelompok yang mendukung Jokowi dapat menekankan bahwa Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kelompok yang kritis dapat menyoroti pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Kedua pembacaan tersebut harus ditempatkan dalam konteks putusan secara utuh agar pemasaran politik tidak berubah menjadi manipulasi informasi.

Bagi Jokowi, isu seperti ini dapat menjadi reputational risk. Dalam pemasaran politik, reputasi merupakan aset yang dibangun dalam waktu panjang tetapi dapat mengalami tekanan ketika muncul isu yang terus berulang. Karena itu, respons terhadap persoalan hukum tidak cukup hanya berupa bantahan atau serangan terhadap pihak yang mengkritik. Strategi yang lebih kuat adalah menyediakan informasi, menjelaskan konteks, dan membangun agenda baru yang membuat publik memiliki alasan untuk menilai tokoh berdasarkan masa depan, bukan hanya konflik masa lalu.

Pada saat yang sama, pihak yang berseberangan dengan Jokowi juga membutuhkan disiplin komunikasi. Menjadikan pertimbangan MK sebagai bukti bahwa Gibran telah dinyatakan tidak sah akan melampaui isi amar putusan. Sebaliknya, menjadikan amar “tidak dapat diterima” sebagai bukti bahwa seluruh persoalan dokumen pendidikan telah dinyatakan selesai juga mengabaikan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen tersebut. Kritik politik yang kuat justru lahir ketika narasi politik dapat ditelusuri kembali kepada dokumen hukum yang menjadi sumbernya.

Di sinilah strategi pemasaran politik Jokowi menuju 2029 akan menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masa pemilu sebelumnya. Popularitas personal masih dapat menjadi modal, tetapi lingkungan politik semakin dipengaruhi media sosial, fragmentasi informasi, komunitas digital, dan meningkatnya kemampuan masyarakat membandingkan berbagai sumber. Pesan politik yang tidak konsisten akan lebih mudah dipertanyakan. Sebaliknya, komunikasi yang konsisten antara tindakan, program, dan pesan dapat memperkuat kepercayaan.

Strategi tersebut juga harus memperhitungkan bahwa Pemilu 2029 bukan sekadar pertarungan mengenai Jokowi. Akan muncul tokoh-tokoh baru, generasi pemilih baru, isu baru, dan kemungkinan perubahan konfigurasi partai politik. Karena itu, jika pengaruh Jokowi hendak dipertahankan, strategi politiknya harus mampu melampaui nostalgia terhadap masa kepresidenan. Pengaruh yang berkelanjutan membutuhkan kemampuan membaca perubahan sosial dan politik sekaligus menghadirkan gagasan yang relevan dengan kebutuhan pemilih.

Pada akhirnya, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi salah satu bahan dalam pembentukan opini politik menjelang 2029, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya penentu masa depan politik Jokowi. Pemilih akan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kondisi ekonomi, kinerja pemerintahan, kualitas kandidat, integritas, isu sosial, hingga pengalaman pribadi mereka terhadap kebijakan negara. Popularitas dapat menjadi modal awal, tetapi kepercayaan adalah modal yang harus terus dipelihara. Karena itu, jika strategi politik Jokowi menuju 2029 ingin efektif, pengelolaan citra harus berjalan bersama penguatan gagasan, organisasi, dan kredibilitas.

Jalan Keluar untuk Demokrasi yang Lebih Terbuka

Perkara ini seharusnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat mekanisme verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan pendidikan tidak cukup diverifikasi berdasarkan ada atau tidaknya sebuah surat administratif, tetapi harus dipastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan persyaratan substantif yang ditentukan undang-undang. Perbedaan antara bukti mengikuti pendidikan dan bukti menyelesaikan pendidikan menunjukkan pentingnya standar pemeriksaan yang lebih rinci. Dengan standar yang jelas, potensi sengketa setelah proses pencalonan dapat diminimalkan.

Dokumen pendidikan dari luar negeri juga membutuhkan mekanisme penyetaraan yang lebih transparan. Setiap dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan harus dapat ditelusuri dan dijelaskan kedudukan hukumnya. Pemerintah dapat memperkuat sistem dokumentasi digital sehingga dokumen asal, proses verifikasi, pejabat yang memeriksa, dan dasar penerbitan surat dapat diaudit ketika diperlukan. Transparansi semacam ini bukan hanya untuk menghadapi sengketa, tetapi juga untuk melindungi pejabat dan institusi dari tuduhan yang tidak berdasar.

KPU juga perlu terus memperkuat verifikasi substantif terhadap dokumen pencalonan. Penerimaan dokumen dari instansi pemerintah memang menjadi bagian dari proses administratif, tetapi kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan antara keabsahan penerbit dokumen dan kecukupan dokumen untuk memenuhi norma undang-undang. Verifikasi yang lebih mendalam dapat dilakukan terutama terhadap persyaratan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kelayakan calon. Langkah tersebut akan memberikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu sekaligus memberikan kepastian kepada peserta pemilu.

Pembenahan berikutnya berkaitan dengan hukum acara sengketa pemilu. PMK Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta menentukan siapa yang mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon. Perkara 2026 memperlihatkan adanya persoalan ketika isu mengenai persyaratan calon baru kembali diajukan setelah tahapan pemilu selesai dan calon terpilih telah dilantik. Ke depan, pembentuk undang-undang perlu memastikan tersedia mekanisme yang jelas apabila setelah pemilu muncul persoalan serius yang berkaitan dengan persyaratan calon, tanpa merusak kepastian hukum hasil pemilu.

Mahkamah sendiri dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan memiliki kaitan dengan kewenangan lembaga lain yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, putusan tersebut sebaiknya tidak berhenti menjadi bahan perdebatan di media sosial. Institusi yang memiliki kewenangan perlu membaca pertimbangan Mahkamah secara utuh dan menentukan apakah terdapat tindak lanjut yang memang berada dalam ruang kewenangannya. Dengan demikian, putusan pengadilan dapat menghasilkan pembelajaran kelembagaan, bukan sekadar kemenangan atau kekalahan narasi politik.

Komunikasi politik juga membutuhkan standar etika yang lebih tinggi. Politisi tidak semestinya mengambil satu kalimat dari putusan lalu menggunakannya untuk membenarkan seluruh posisi politiknya. Jika seseorang menyebut bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah atau diploma yang meyakinkan, informasi tersebut harus disertai penjelasan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Sebaliknya, pihak yang menekankan bahwa Gibran tidak didiskualifikasi juga seharusnya menjelaskan adanya pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan yang tidak ditemukan secara meyakinkan.

Media massa memiliki posisi strategis dalam menjembatani kompleksitas tersebut. Pemberitaan sebaiknya membedakan secara tegas antara dalil pemohon, keterangan pihak, fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Judul berita yang hanya menonjolkan salah satu bagian dapat membuat pembaca memperoleh kesimpulan yang berbeda dari keseluruhan isi putusan. Dalam perkara yang menyangkut legitimasi pejabat negara, ketepatan istilah bukan hanya persoalan jurnalistik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap kualitas demokrasi.

Bagi Jokowi, tantangan menuju 2029 bukan semata-mata bagaimana mempertahankan popularitas, melainkan bagaimana mengelola warisan politik secara kredibel. Persoalan yang berkaitan dengan Gibran kemungkinan akan terus menjadi bagian dari evaluasi terhadap periode pemerintahan Jokowi. Respons yang paling konstruktif bukan hanya pembelaan politik, tetapi juga keterbukaan terhadap pertanyaan publik dan kesediaan menjelaskan persoalan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Dalam perspektif pemasaran politik, transparansi dapat menjadi aset reputasi apabila dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar muncul ketika menghadapi krisis.

Masyarakat pun perlu didorong untuk meningkatkan literasi hukum dan politik. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak cukup dipahami hanya melalui frasa “tidak dapat diterima”. Di dalam perkara tersebut terdapat persoalan mengenai syarat pendidikan, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Certificate of Attendance, proses verifikasi, tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, serta batas kewenangan Mahkamah. Membaca putusan dan sumber primer secara utuh akan membantu masyarakat membedakan fakta hukum dari interpretasi politik.

Pada akhirnya, putusan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sekadar menjadi amunisi bagi pertarungan menjelang Pemilu 2029. Jokowi mempunyai hak untuk mempertahankan pengaruh politiknya, sebagaimana kelompok yang berbeda pandangan juga mempunyai hak untuk mengkritik warisan politiknya. Namun, kompetisi tersebut harus berlangsung melalui informasi yang benar, proses hukum yang transparan, serta komunikasi politik yang tidak memanipulasi fakta. Jika pelajaran dari perkara ini dapat diterjemahkan menjadi perbaikan verifikasi pemilu, keterbukaan institusi, dan etika komunikasi politik, maka kontroversi hukum yang terjadi tidak berhenti sebagai konflik, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Semoga. (*)

 

Loading