You are currently viewing Marga Buai Bulan Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7

Marga Buai Bulan Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7

Tubaba, Nenemonews – Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melakukan deklarasi Buai Bulan Bersatu (B3) melalui Pepung Adat, Karta (03/06/2026).

Organisasi B3 ini di bentuk Sebagai wadah perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan haknya kembali atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare

Sekaligus menjadi penegasan sikap masyarakat B3 agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat diselesaikan.

Ada pun tiyuh yang bergaung di B3 ada empat tiyuh dalam Marga Buai Bulan Udik meliputi Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu. Sementara sembilan tiyuh penyanggah yang turut menyatakan dukungan di antaranya Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana.

Dalam deklarasi tersebut, Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara. Pendampingan hukum masyarakat dipercayakan kepada Alfian Suni.

Ketua Umum B3, Idham, menegaskan perjuangan masyarakat adat tidak muncul secara tiba-tiba menjelang berakhirnya HGU PTPN 7.

Menurutnya, secara substansi masa hak perusahaan telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 merupakan proses pengajuan perpanjangan hak.

“Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Selain menolak rekomendasi perpanjangan HGU, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum penyelesaian tanah ulayat dilakukan.

Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), realisasi kebun plasma 20 persen, serta meminta dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat agar berpihak pada perjuangan masyarakat adat.

Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU.

“Kami berharap hak masyarakat adat menjadi prioritas sebelum ada keputusan terkait perpanjangan HGU. Selama puluhan tahun masyarakat belum merasakan pemenuhan hak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aswar menambahkan, sejak proses pembebasan lahan pada 1984, masyarakat mengaku belum pernah menerima manfaat berupa program CSR maupun kebun plasma yang selama ini diperjuangkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tulang Bawang Udik Ashari, unsur pemerintah daerah, 206 kepala pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, sembilan tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.(Hl)

Loading