TUBABA, Nenemonews – Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde). Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dari 32 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan Narkotika, di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat Didik Sudarmadi.
Kepala seksi Aset dan Barang Bukti Agustin Dwi Ria Mahardika, menyampaikan, bahwa yang akan dimusnahkan pada periode april ini sebanyak 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht antara lain : 14 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Barang Bukti Shabu : 22,865 gr, Extacy 11 Pil, Ganja: 0,100 gram.
“Perkara tindak pidana Kamnegtibum & TPUL dengan Barang Bukti 70 barang
bukti lain-lain. 10 Perkara tindak pidana orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti, handphone 11 buah dan sajam/senpi/alat kejahatan 8 buah,” katanya mendampingi Kajari Tubaba Sidik Sudarmadi, Kamis (23/42/2026).
Sementara Kajari Tulangbawang Barat dalam sambutannya menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sebagai dominus litis (Pengendali Perkara), kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.
Selain itu, kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana.
“Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan, yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum,” ungkapnya.
Kajari pun membeberkan, jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan tersebut selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan.
“Hal ini telah diatur Dalam Pasal 342 UU NO. 20 TAHUN 2025 Tentang KUHAP, Pasal 30 Undang-Undang NOMOR 11 TAHUN 2021 Tentang Kejaksaan,” cetusnya.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang-
barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.
“Kegiatan hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ungkapnya Didik Sudarmadi.
![]()
