Palembang, Nenemonews — Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Penetapan ini menandai kenaikan sebesar 7,10 persen atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.681.571.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat (19/12/2025). Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang digelar sehari sebelumnya, melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui pertimbangan matang agar mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu iklim investasi di Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama antara serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan, dan pemerintah, disepakati kenaikan UMP sebesar 7,10 persen. Keputusan ini kami ambil secara proporsional agar kesejahteraan pekerja meningkat, namun dunia usaha tetap nyaman untuk berkembang,” ujar Herman Deru saat menyampaikan keterangan di Griya Agung Palembang.
Ia menjelaskan, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang telah diterima pekerja.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. UMSP tersebut mencakup sembilan sektor industri dengan besaran kenaikan yang sama, yakni 7,10 persen.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatat sebagai sektor dengan upah tertinggi, yakni sebesar Rp 4.167.115. Disusul sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, dan air dengan nilai Rp 4.143.870.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi landasan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
“Kami berharap kebijakan ini membawa manfaat bagi pekerja dan dunia usaha, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” pungkasnya. (Amansyah)
![]()
