Oleh: *) Lukman Hakim, S.P., M.M.
*(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Jurnalis/Pengamat Sosial)
SETIAP akhir tahun ajaran, kenaikan kelas menjadi kabar yang dinantikan siswa dan orang tua. Namun, di balik kegembiraan itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah perpindahan ke kelas berikutnya benar-benar mencerminkan bertambahnya kemampuan anak? Pendidikan akan kehilangan makna apabila keberhasilan hanya diukur dari kelancaran siswa menuntaskan jenjang administratif, sementara kemampuan membaca, berhitung, bernalar, dan menerapkan pengetahuan belum berkembang sebagaimana mestinya.
Perdebatan mengenai persoalan ini kembali menguat setelah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyampaikan rencana untuk mengakhiri praktik kenaikan kelas otomatis. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mempertimbangkan penguasaan materi dan perkembangan karakter peserta didik untuk diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Gagasan ini layak mendapat perhatian karena menyentuh persoalan mendasar dalam dunia pendidikan: apakah kenaikan kelas harus menjadi hak yang diperoleh setiap tahun atau hasil dari capaian belajar yang nyata.
Data menunjukkan bahwa persoalan kompetensi siswa masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Berdasarkan Rapor Pendidikan 2022-2024, proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi meningkat dari 59,49 persen pada 2022 menjadi 70,03 persen pada 2024. Pada numerasi, angkanya naik dari 45,24 persen menjadi 67,94 persen pada periode yang sama. Meski menunjukkan kemajuan, data tersebut juga memperlihatkan bahwa pada 2024 masih terdapat sekitar 29,97 persen murid yang belum mencapai kompetensi minimum literasi dan 32,06 persen yang belum mencapai kompetensi minimum numerasi.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kenaikan kelas otomatis menjadi penyebab rendahnya kompetensi siswa. Persoalan mutu pendidikan jauh lebih kompleks dan dipengaruhi kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dukungan keluarga, serta kesenjangan layanan pendidikan di berbagai daerah. Data tersebut justru menunjukkan bahwa penguatan proses belajar masih sangat diperlukan. Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan kelas harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh, bukan sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan pendidikan nasional.
Tantangan pendidikan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Hasil PISA 2025 yang dirilis OECD menunjukkan bahwa 53 persen siswa Indonesia berusia 15 tahun menggunakan chatbot AI untuk membantu belajar setidaknya sekali dalam sepekan, lebih tinggi dibanding rata-rata OECD sebesar 46 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa teknologi semakin dekat dengan kehidupan belajar peserta didik. Namun, keberhasilan pendidikan tidak dapat diukur dari seberapa sering teknologi digunakan, melainkan dari kemampuan siswa memahami materi, berpikir kritis, dan mempertanggungjawabkan hasil belajarnya.
Ketika siswa dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik melalui kecerdasan buatan, sekolah menghadapi tantangan yang lebih besar: memastikan bahwa kemudahan memperoleh informasi benar-benar menghasilkan pemahaman, bukan sekadar kemampuan menyelesaikan tugas. Di sinilah pentingnya memastikan bahwa kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada penyelesaian administrasi pembelajaran, tetapi juga pada penguasaan kompetensi yang sesungguhnya.
Karena itu, perdebatan mengenai kenaikan kelas pada dasarnya bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya seorang siswa melanjutkan ke tingkat berikutnya. Perdebatan ini sesungguhnya menyangkut bagaimana memastikan setiap perpindahan jenjang benar-benar mencerminkan pertumbuhan kemampuan yang nyata.
Ketika Kenaikan Kelas Tidak Lagi Menjamin Kemajuan
Saya berpandangan bahwa kenaikan kelas tidak seharusnya diberikan tanpa mempertimbangkan perkembangan kemampuan siswa. Jika capaian belajar tidak menjadi pertimbangan penting, peserta didik dapat menerima pesan yang keliru bahwa naik kelas adalah sesuatu yang pasti diperoleh, terlepas dari usaha dan hasil belajar yang dicapai. Kenaikan kelas seharusnya menjadi penanda kemajuan, bukan sekadar rutinitas tahunan.
Meski demikian, ketegasan standar tidak boleh berubah menjadi sikap menyalahkan siswa. Anak yang belum mencapai target pembelajaran belum tentu malas atau tidak bersungguh-sungguh. Mereka bisa saja menghadapi kesulitan memahami materi, memiliki kemampuan awal yang berbeda, mengalami persoalan keluarga, atau tidak memperoleh dukungan belajar yang memadai. Karena itu, sekolah perlu mencari akar masalah sebelum mengambil keputusan akademik yang berdampak pada masa depan peserta didik.
Dalam konteks tersebut, keputusan tidak naik kelas harus dipahami sebagai langkah pendidikan, bukan hukuman. Siswa yang belum mencapai kompetensi tertentu mungkin membutuhkan waktu tambahan, metode pembelajaran yang berbeda, atau pendampingan yang lebih intensif. Mengulang kelas tanpa memperbaiki pendekatan belajar hanya berpotensi mengulang persoalan yang sama.
Tanggung jawab atas capaian pendidikan juga tidak dapat dibebankan kepada siswa semata. Guru harus merancang pembelajaran yang efektif dan memberikan umpan balik yang memadai. Sekolah harus memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik. Pemerintah berkewajiban menyediakan kebijakan, tenaga pendidik, fasilitas, dan dukungan yang diperlukan. Orang tua pun memiliki peran penting dalam membangun budaya belajar di rumah. Ketika siswa belum mencapai standar yang ditetapkan, evaluasi seharusnya dilakukan tidak hanya terhadap anak, tetapi juga terhadap sistem pendampingan yang diterimanya.
Di sisi lain, kesenjangan pendidikan masih menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Tidak semua sekolah memiliki kualitas guru, fasilitas, dan dukungan lingkungan yang sama. Jika standar kenaikan kelas diperketat tanpa memperhatikan kondisi tersebut, kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan justru berisiko memperbesar ketidakadilan. Standar kompetensi harus tetap ditegakkan, tetapi setiap anak juga berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk mencapainya.
Standar Harus Tegas, Pendampingan Tidak Boleh Lepas
Pemerintah perlu menetapkan kriteria kenaikan kelas yang jelas, transparan, dan diterapkan secara konsisten. Penilaian harus didasarkan pada penguasaan kompetensi esensial serta perkembangan belajar yang terukur. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai perkembangan anak dan alasan di balik keputusan sekolah.
Sebelum menetapkan keputusan tinggal kelas, sekolah wajib memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan perbaikan yang memadai. Langkah tersebut dapat dimulai melalui asesmen diagnostik untuk menemukan materi yang belum dikuasai, dilanjutkan dengan remedial, bimbingan individual, atau metode pembelajaran alternatif sesuai kebutuhan setiap anak. Dengan cara itu, keputusan tidak naik kelas benar-benar menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya bantuan dilakukan.
Peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah juga harus menjadi bagian dari kebijakan. Penguatan pembelajaran literasi dan numerasi, pelatihan asesmen, serta pemanfaatan data hasil belajar perlu terus ditingkatkan. Komunikasi antara sekolah dan keluarga harus dibangun sejak awal agar kesulitan belajar dapat segera ditangani, bukan baru diketahui ketika tahun ajaran berakhir.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ukuran keberhasilannya bukanlah meningkatnya jumlah siswa yang harus tinggal kelas, melainkan meningkatnya kompetensi belajar peserta didik. Kebijakan tidak naik kelas harus menjadi instrumen perbaikan mutu pendidikan, bukan sekadar mekanisme seleksi administratif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah berapa banyak siswa yang naik kelas ataupun berapa banyak yang harus mengulang. Ukurannya adalah apakah peserta didik benar-benar mengalami kemajuan dan memperoleh kemampuan yang dibutuhkan untuk menghadapi jenjang berikutnya.
Saya mendukung prinsip bahwa kenaikan kelas harus mempertimbangkan kompetensi. Namun, ketegasan standar harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk membimbing. Jangan biarkan siswa berpindah kelas tanpa bekal yang cukup, tetapi jangan pula menjadikan ketertinggalan mereka sebagai alasan untuk berhenti memberikan bantuan. Bangsa yang besar tidak dibangun oleh angka kelulusan yang tinggi semata, melainkan oleh generasi yang benar-benar memiliki kemampuan. Karena itu, setiap kenaikan kelas harus menjadi bukti kemajuan belajar, bukan sekadar perpindahan administrasi. (**)
![]()
