Jakarta, Nenemonews – Kurun waktu 17 September 2026 – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan
dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak
SIPP) Rp5,75 triliun.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan
bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai
pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan
penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun
pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023,
Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp268,95 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11
triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp878,18 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga
pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
![]()
