Pringsewu, Nenemonews – Surat edaran resmi yang dikeluarkan Panitia Peringatan HUT Republik Indonesia ke-81 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, memicu pertanyaan luas di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, surat yang ditandatangani pengurus panitia dan diketahui Camat ini mewajibkan berbagai pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan panitia sendiri merupakan unsur sesama pendidik. Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini:
Pertama, surat bernomor 003/Pan-HUTRI/VII/2026 tertanggal 06 Juli 2026, ditujukan kepada Kepala sekolah seluruh guru dan tenaga kependidikan se-Kecamatan Pagelaran. Di dalamnya memuat kewajiban penyetoran dana dengan nominal yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian: Guru/Tenaga Kependidikan Honorer serta PNS Golongan I dan II sebesar Rp50.000; Guru Honorer serta PNS Golongan III dan PPPK sebesar Rp75.000; dan PNS Golongan IV sebesar Rp100.000. Dana tersebut diserahkan paling lambat 31 Juli 2026 ke dua sekolah yang ditunjuk.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penetapan ini dilakukan “berdasarkan hasil kesepakatan Rapat”. Namun hingga kini belum jelas siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut dan kapan perjanjian itu disepakati.
Perlu diketahui, Ketua Panitia yang menerbitkan edaran ini adalah Dwi Yuswanto, S.Pd.I yang merupakan Kepala Sekolah dan berprofesi sebagai guru, didampingi Sekretaris Herijan, S.Pd., M.Pd. Dalam surat ini juga telah diketahui, disahkan tanda tangan dan cap oleh Camat Pagelaran, Eko Subagio, S.Pd.
Fakta bahwa pungutan ini dikeluarkan oleh sesama unsur pendidik justru dinilai sangat disayangkan dan memperkeruh suasana. Guru seharusnya menjadi teladan taat aturan, bukan malah membuat aturan pungutan yang membebani rekan sejawatnya sendiri. Praktik ini juga dianggap melanggar prinsip keadilan dan persatuan di lingkungan tenaga pendidik.
Secara peraturan, langkah ini dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan yang berlaku:
1. Peringatan hari kemerdekaan adalah kegiatan kenegaraan yang seharusnya dibiayai sepenuhnya dari anggaran resmi pemerintah, sehingga dilarang membebankan biaya secara wajib kepada perorangan maupun lembaga lain.
2. Tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengizinkan pemungutan uang dengan membedakan nominal berdasarkan pangkat, golongan, atau status kepegawaian.
3. Sesuai aturan Kemendikbud dan KemenPAN-RB, tegas dilarang mewajibkan sumbangan atau biaya apapun kepada guru, tenaga kependidikan, maupun satuan pendidikan dengan alasan kegiatan perayaan hari besar nasional.
4. Seluruh ketentuan ini tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum yang digunakan, rincian penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan penjelasan maupun konfirmasi tanggapan resmi baik dari pihak Ketua Panitia maupun Camat Pagelaran terkait keabsahan, alasan, serta dasar hukum penetapan pungutan tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi.
Adi
![]()
