INDRALAYA – Kebahagiaan tengah menyelimuti warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Setelah puluhan tahun terpaksa menyewa lahan untuk berkebun, kini masyarakat akhirnya dipersilahkan menggarap lahan eks hewan gembala secara gratis, Rabu (10/06/26).
Kepastian ini didapat setelah Ketua Panitia Khusus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aswan Mufti, bersama Anggota Pansus, Andi Rizkiansyah, turun langsung menemui masyarakat Desa Tanjung Baru.Pertemuan krusial ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Pansus serta mendengar dan memperjuangkan aspirasi warga terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa Tanjung Baru, serta perwakilan dari pihak manajemen PT Gembala.Dalam pertemuan tatap muka itu, pihak PT Gembala secara terbuka menyatakan tidak keberatan dan mempersilahkan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan eks gembala tersebut demi kesejahteraan mereka.
Keputusan ini langsung disambut haru dan gembira oleh warga setempat karena selama berpuluh-puluh tahun mayoritas warga yang menggantungkan hidup dari berkebun harus mengeluarkan biaya ekstra untuk menyewa lahan.Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, menyatakan optimismenya bahwa perjuangan masyarakat Tanjung Baru untuk mendapatkan hak garap ini akan membuahkan hasil yang manis.
Beliau menegaskan bahwa perjuangan masyarakat insyaallah akan berhasil dan pihak legislatif akan terus mengawal aspirasi ini.Namun, beliau juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, tidak berbuat anarkis, dan tidak melanggar hukum. Semua pihak diharapkan berjuang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku agar proses pemanfaatan lahan ini berjalan aman dan lancar demi meningkatkan perekonomian warga.(“)
![]()
