You are currently viewing Pemerintah Sampaikan Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi

Pemerintah Sampaikan Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi

Jakarta, Nenemonews – Bertempat di Kantor Kementerian Perekonomian Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Gambir Jakarta Pusat, Selasa, (3/3) telah berlangsung Konferensi Pers terkait kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri 1447 H. Tahun 2026.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengawali konfrensi Pesr menyampaikan atas perintah Presiden Prabowo akan dibuka besaran Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR) menghadapi hari raya Idul Fitri 1447 H. Dan secara detail teknisnya akan disampaikan langsung oleh menko bidang perekonomian dan investasi Airlangga Hartanto.

“Pada pagi hari ini, atas perintah Bapak Presiden, akan dibuka besaran Tunjangan Hari Rayadan juga Bonus Hari Raya di periode tahun 2026. Secara detail teknisnya akan disampaikanl oleh Bapak Menko Perekonomian”, ucap singkat Sekretaris Kabinet RI.

Menko Airlangga menyampaikan, terkait dengan Hari Besar Keagamaan Nasional yaitu Idul Fitri 1447 Hijriyah tahun 2026 Masehi ini, sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR Aparatur Sipil Negara pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI, Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.55,1 triliun. Dibandingkan tahun lalu Rp.49 triliun, jadi naik 10 persen.

terinci jumlah penerima dan besaran THR untuk ASN tahun 2026 disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat TNI – Polri total 22,2 triliun, sebanyak 4,3 juta ASN Daerah total 20,2 Triliun, dan untuk 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun.
Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Lanjut Airlangga,
Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama. THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Untuk sektor swasta, kewajiban memberikan THR dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, jumlahnya 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional”.tegasnya.

“Tentu perusahaan akan bervariasi dan
berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun di sektor swasta. dengan Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan”.ungkap menko berharap.

Kemudian Bonus Hari Raya untuk ojol telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator, dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini.

“Jumlah yang diberikan, BHR tahun 2026, bisa mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Ini dua kali dari tahun lalu. Tahun lalu sekitar Rp100–110 miliar. Dari masing-masing aplikator seperti GOTO dan Grab tahun lalu menyediakan Rp50 miliar masing-masing Tahun ini menjadi Rp110 miliar, meningkat dua kali Penerimanya juga masing-masing sekitar 400.000.”pungkasnya.

Lanjut, sedangkan maxim tahun ini memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima.Tahun lalu 1.000 mitra, jadi ini peningkatannya besar 51.000. Kemudian InDrive juga memberikan sekitar 500-an, mitra kerjanya.

“Kami mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri”. Himbaw Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan, terkait perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya kita juga memberikan bantuan diskon transportasi khusus menjelang Lebaran, nilainya Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN.
Kemudian bantuan pangan menjelang Lebaran nilainya Rp14,9 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35.004.000 keluarga.

” Pemerintah juga sudah mengumumkan program “Food from Anywhere” pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026″.ucap Menteri Perekonomian dan Investasi dalam konferensi Pers.

Pada kesempatan itu juga, Yassirli
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, sebelumnya
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran yang pertama, Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Beberapa poin yang ingin saya tekankan:
1. Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut, dan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, ” Ucap Yassirli.

Yassirli, meminta dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, agar para gubernur untuk:
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai ketentuan.
2. Mengantisipasi keluhan dengan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang terintegrasi dengan posko THR Kemnaker.

“Saya juga ingin menyampaikan surat edaran kedua, Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi”

Lanjutnya, Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia agar dapat terlaksana dengan baik.

Adapun beberapa hal yang kami tekankan dalam surat edaran kedua yaitu :
1. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.
2. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
3. Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR.
4. Dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan dihimbau lebih cepat.
5. Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga menghimbau kepada para gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi dan menginstruksikan dinas ketenagakerjaan memantau pelaksanaan surat edaran ini.”ujar Menker.

Diakhir penyampainya Menker Yassirli sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada menko perekonomian dan investasi, seskab, serta atas arahan Presiden.

” Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pak Menko, Menteri Investasi, Pak Seskab, dan arahan dari Bapak Presiden Prabowo.” Pungkasnya.

Pada gelar konferensi Pers tersebut hadir langsung mendampingi yaitu
Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM, Sekretaris Kabinet, Menteri Perhubungan, Neneng Goenadi (CEO Gojek), Patrick Walujo (Goto), Perwakilan Maxim Indonesia dan Rio Aristo (inDrive Indonesia). (Jaya)

Loading