Kisaran, 29 Desember 2025 — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Minggu (29/12/2025). Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi lokal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., para Wakil Ketua, Anggota DPRD, serta pejabat Pemkab Asahan, termasuk Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah Kepala OPD.
Dalam forum tersebut, Panitia Khusus (Pansus) memaparkan hasil pembahasan dan rekomendasi terkait empat Ranperda, diikuti pendapat akhir Pemerintah Daerah sebelum pengambilan keputusan resmi.
Empat Ranperda yang disetujui terdiri dari dua Ranperda usulan eksekutif, satu inisiatif DPRD, dan satu Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025. Rinciannya meliputi Penyertaan Modal Daerah Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa, Penyertaan Modal Non Kas, Perda tentang Hak Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, serta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Rianto mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan regulasi. “Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Asahan,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan doa bersama untuk korban bencana di beberapa wilayah Sumatera, sebagai bentuk kepedulian dan empati seluruh peserta.(Iqbal)
