Bandar Lampung, Nenemonews – Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung tidak hanya menetapkan Ahmad Novriwan sebagai Ketua JMSI Lampung periode 2025–2030, tetapi juga mengukuhkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina JMSI Lampung.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: III/A/Kep-Musda/JMSI/Lpg/12/2025 tentang Penetapan Ketua Formatur dan Dewan Pembina JMSI Lampung. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan peserta Musda sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi JMSI di tingkat provinsi.
Penunjukan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina merujuk pada ketentuan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gubernur memiliki peran sebagai pembina dan pengawas ormas di tingkat provinsi.
Dengan kapasitas dan perannya di daerah, Rahmat Mirzani Djausal dinilai memiliki legitimasi dan posisi strategis untuk memberikan arahan, pembinaan, serta dukungan terhadap eksistensi dan pengembangan JMSI Lampung sebagai organisasi media siber yang profesional dan berintegritas.
Selain Rahmat Mirzani Djausal, Musda JMSI Lampung juga menetapkan sejumlah tokoh lain sebagai Dewan Pembina. Mereka antara lain Prof. Wan Jamaluddin selaku Rektor UIN Raden Intan Lampung, Eva Dwiana, Drs. Ahmad Bastiyan, H. Darussalam, serta Himawan Imron, S.Fil.
Dengan susunan kepengurusan dan dewan pembina yang baru, JMSI Lampung diharapkan mampu memperkuat peran media siber dalam mendukung ekosistem pers yang sehat, profesional, serta berkontribusi positif bagi pembangunan dan demokrasi di Provinsi Lampung.(lia)
