You are currently viewing Gubernur Mirza Sebut Kayu Terdampar di Pesisir Barat Berasal dari Kapal Tongkang
Kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, Rabu (10/12/2025).

Gubernur Mirza Sebut Kayu Terdampar di Pesisir Barat Berasal dari Kapal Tongkang

Bandar Lampung, Nenemonews — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan tentang kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa seluruh informasi harus didasarkan pada data yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Terkait kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin saat berlayar dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang. Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan kehilangan sebagian muatannya setelah tali jangkar putus saat sandar darurat akibat kerusakan mesin.

“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” tegas Gubernur, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara. Lahan tersebut belum terdaftar di BPN, tidak bersertifikat, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.

Gubernur menegaskan kembali bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi” merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan, bukan penetapan lokasi atau kesimpulan terhadap kasus tertentu. Pernyataan tersebut merupakan imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun di lahan milik pribadi, demi menjaga keselamatan lingkungan.

“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” ujar Gubernur.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Pemerintah mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung, sekaligus terus memperkuat agenda pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Gubernur mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan Lampung. “Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya.(lia)

Loading