You are currently viewing Pemkab Lampung Selatan Dukung Sidang Isbat Nikah Mandiri
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran terkait persiapan sidang isbat nikah mandiri, Selasa (9/12/2025).

Pemkab Lampung Selatan Dukung Sidang Isbat Nikah Mandiri

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan legalitas perkawinan bagi warga yang belum tercatat secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).

Audiensi membahas persiapan penyelenggaraan sidang isbat nikah mandiri yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025. Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat negara, sehingga belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Korik Agustian, menyebutkan terdapat 106 permohonan isbat nikah dari berbagai kecamatan. Ia menekankan kegiatan ini membantu masyarakat memperoleh buku nikah serta akses ke dokumen kependudukan lainnya.

“Setelah penetapan isbat, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya. Program ini sangat bermanfaat, kami berharap kehadiran Pak Bupati sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat,” ujarnya. Ketua Pengadilan Agama Provinsi juga direncanakan hadir dalam kegiatan ini.

Bupati Radityo Egi Pratama menyambut positif inisiatif tersebut dan memastikan akan hadir. Ia meminta agar teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh peserta.

“Insyaallah saya hadir. Saya sangat mendukung kegiatan ini. Tolong nanti diberikan pemahaman detail mengenai pelaksanaan kegiatan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati Egi. Program sidang isbat nikah mandiri ini diharapkan menjadi solusi bagi pasangan yang terkendala administrasi dan membutuhkan legalitas untuk mengurus berbagai layanan publik. (Alfonsus)

Loading