Palembang, Nenemonews — Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang, Rabu (26/11/2025).
Penyampaian Raperda tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional penyusunan anggaran daerah yang wajib dilakukan kepala daerah bersama DPRD.
Dalam pidato pengantarnya, Ratu Dewa menjelaskan bahwa arah kebijakan APBD 2026 difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar serta upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Palembang.
Ia memaparkan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ditargetkan mencapai Rp 4.601.378.591.626, dengan perhitungan yang telah disesuaikan dengan kebijakan makro serta potensi daerah.
“Target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 telah mempertimbangkan kebijakan makro dan potensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ratu Dewa di hadapan anggota DPRD.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 4.679.113.606.157. Menurut Ratu Dewa, alokasi belanja tersebut dirancang untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, penyusunan anggaran telah berpedoman pada kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya disepakati bersama DPRD. Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh legislatif hingga memperoleh persetujuan bersama. (amansyah)
![]()
