Pasuruan, nenemonews — Menjelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengingatkan seluruh peserta pemilu agar segera mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye, serta akun media sosial resmi. Pendaftaran tersebut wajib dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM, Suyatmin, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye telah ditetapkan pada 25 November 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Batas akhirnya jelas, paling lambat tanggal 25 November atau tiga hari sebelum kampanye dimulai,” ujar Suyatmin saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/11/2023) siang.
Selain pendaftaran pelaksana dan tim kampanye, KPU Kabupaten Pasuruan juga mewajibkan peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosial resmi yang akan digunakan selama masa kampanye. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui helpdesk KPU pada jam kerja, maupun secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.
“Peserta pemilu bisa mendaftar secara manual dengan datang langsung ke KPU atau melalui aplikasi Sikadeka,” jelasnya.
Suyatmin menambahkan, KPU Kabupaten Pasuruan harus sudah menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten paling lambat 25 November 2023. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaksana kampanye serta tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
“Termasuk akun media sosial resmi partai politik peserta Pemilu DPRD Kabupaten Pasuruan, semuanya harus sudah terdaftar paling lambat tanggal 25 November,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan ketentuan tersebut melalui berbagai forum resmi, sosialisasi, hingga surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Bahkan, imbauan kembali ditegaskan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) agar seluruh peserta tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, hingga Jumat (24/11/2023), KPU Kabupaten Pasuruan baru menerima pendaftaran dari tiga partai politik yang mendaftarkan pelaksana kampanye beserta akun media sosialnya, dan seluruhnya dilakukan secara manual. Sementara itu, untuk pendaftaran melalui aplikasi Sikadeka, pihak KPU masih belum melakukan pengecekan secara rinci.
“Untuk sementara baru tiga partai politik yang sudah mendaftar secara manual. Kalau melalui aplikasi, masih belum kami cek,” pungkas Suyatmin.(rls/kominfo pasuruan)
![]()
