You are currently viewing DPRD Ngawi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Ngawi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

Ngawi, Nenemonews (Jatim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi resmi mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut setelah mendapatkan persetujuan dan penandatangan keputusan bersama antara DPRD Ngawi dengan Pemkab Ngawi.(13/6/2025)

Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menuturkan, di dalam struktur Perubahan APBD 2025 begitu dratis penurunannya dari sektor pendapatan daerah yang di dominasi oleh pendapatan transfer berkurang hingga Rp 200 miliar. Meskipun ada kenaikan PAD sebesar Rp 47 miliar ternyata berasal dari BLUD juga pendapatan daerah yang sah yang berkurang hingga Rp 171 miliar sehingga itu angka yang fantastis.

Yuwono menyayangkan adanya penurunan belanja modal yang seharusnya di rasakan masyarakat mencapai Rp 148 miliar sehingga akan berdampak juga. “Sejauh ini, yang di bisa di otak atik pada penerimaan pembiayaan Silpa Tahun 2024 mendasar Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 lalu mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar yang sebelumnya dianggarkan Rp 10 miliar” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, dengan kondiai tersebut dewan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pada setiap kegiatan pemda. Hal ini bertujuan agar program pro rakyat tetap dapat berjalan optimal “Kita akan melakukan tugas kami di pengawasan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, bawasanya setelah di sahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 maka dari anggaran transfer daerah yang di miliki untuk di presisikan di daerah dengan melakukan kegiatan yang proporsi dan prioritas.

“Yang jadi prioritas yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan belanja pegawai,” katanya.

Bupati menambahkan, jika pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan defisit sebesar Rp 28,3 miliar. Defisit ini akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) Tahun Sebelumnya (2024), “Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2025 bersaldo nihil, hal ini sesuai dengan Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (Yan)

Loading