Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melantik Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada Senin (25/3/2024). Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi dan menekankan pentingnya menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Ia juga menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, termasuk penyelesaian persoalan di berbagai bidang, pemilihan kepala daerah, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Gubernur Arinal menegaskan bahwa Penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Begitu juga dengan kebijakan tentang pemekaran daerah, yang tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Arinal juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.
![]()
