Grobogan, Nenemonews.com (Jawa Tengah) — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu Caleg dapil V, yang berasal dari partai Golkar berinisial TR yang beralamatkan di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Korban penganiayaan Sutrisno menjelaskan, kronologis awal kejadian peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya malam itu. Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, (30/10/2023) Sutrisno mendatangi rumah kediaman pelaku TR dengan tujuan menagih janji TR untuk meminta maaf ke keluarga Sutrisno. Dengan mengendarai sepeda motornya Sutrisno mendatangi rumah kediaman TR, sesampainya di depan halaman rumah TR, ternyata TR sedang tidak berada di rumahnya, akhirnya Sutrisno kembali melanjutkan mendatangi rumah kediaman orang tua TR yang tak jauh letaknya dari rumah TR.
Lanjut, ia mengatakan, saat mendatangi rumah kediaman orang TR, Sutrisno disambut oleh ibu TR yang mengatakan bahwa TR belum kembali pulang kerumah, hingga Sutrisno menunggu diseberang jalan depan rumah TR, tepatnya ada sebuah penjual nasi goreng dan Sutrisno menunggu disana sambil memesan satu porsi nasi goreng.
Ia mengatakan, setelah selasai menunggu didepan rumah TR menghabiskan pesanan satu porsi nasi goreng, Sutrisno kembali lagi mendatangi rumah kediaman orang tua TR sekitar pukul 23.00 WIB dan saat itu yang menyambutnya adalah ayah TR. Sambil menunggu TR pulang Sutrisno berbincang-bincang dengan orang tua TR di halaman teras rumah TR. Tak lama berselang, satu teman TR mendatangi Sutrisno dan berkata, apa pantes namu bengi-bengi (apa pantas bertamu malam-malam).
“Ia mengatakan, setelah ditegur teman TR, langsung bergegas berpamitan kepada ayah TR untuk segera pulang kerumah, namun naas, saat mau menghidupkan motornya, dari arah belakang tiba-tiba Sutrisno merasakan hantaman benda keras dibagian lehernya,” ucapnya.
Lanjut, Sutisno mengatakan, setelah merasakan dihantam dengan benda keras Sutrisno langsung terhuyung-huyung karena merasakan sakit hingga hampir roboh. Saat itu Sutrisno berusaha membela diri dengan menagkis pukulan demi pukulan yang dilayangkan TR dengan tanganya. Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah TR, karena Sutrisno membela diri hingga penganiayaan itu berlanjut di jalan besar depan rumah TR.
“Ia mengatakan, saya sampai kuwalahan mas, karena pukulan yang dilayangkan TR yang saat itu dibantu satu teman TR, Saya hanya bisa menagkis dengan mengunakan kedua tangan, hingga pukulan TR mengenai kepala bagian belakang saya, mengakibatkan kepala saya mengalami luka yang cukup serius, bukan hanya itu, tangan sebelah kiri pun patah karena menagkis pukulan TR ,” ucapnya.
Sutrisno mendaskan, setelah mereka berdua puas menganiaya Sutrisno mereka berdua TR dan temanya panik mengira Sutrisno dalam keadaan yang parah, namun dengan sisa tenaganya Sutrisno berlari menuju ke pom bensin dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara), Sutrisno sempat ditolong oleh security pom bensin tersebut untuk dibawa ke puskesmas klambu. Setelah Sutrisno dirawat, keluarga Sutrisno pun datang untuk menjemput pulang kerumah.
Keesokan harinya Sutrisno bersama istri dan keluarganya didampingi dengan perangkat Desa Taruman tempat tinggal Sutrisno, melaporkan kejadian peristiwa tersebut ke Polsek Klambu. Sutrisno pun di sarankan untuk Visum ET Repertum ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi, karena saat Sutrisno dirawat di Puskesmas Klambu belum ada alat medis yang memadai.
Kapolsek Klambu AKP Ma’arif saat di konfirmasi awak media mengatakan, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Saat kami bertanya apakah TR sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Sutrino menjawab, sementara status TR masih sebagai saksi.
“Ia menjelaskan, saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah menjadi penyidikan yang sebelumnya masih penyelidikan karena masih butuh saksi-saksi saat peristiwa itu terjadi dan masih menunggu dari Polres Grobogan,” ujarnya kepada awak media.
Ditempat terpisah, saat ketua DPD Golkar Muhammad Sidiq SH saat dihubungi awak media, senin (20/11/2023) menyampaikan , bahwa sebenarnya setelah mendengar ada kejadian penganiayaan tersebut, secara internal sudah menghubungi TR, tapi berhubung TR sudah DCT (Daftar Calon Tetap), pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Ia mengatakan, apapun itu memang harus menjujung azaz praduga tak bersalah, apabila nantinya TR terbukti bersalah silahkan diproses secara hukum,” ujarnya.
Laporan : Heru Budianto