You are currently viewing Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Konflik di Desa dan Kelurahan

Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Konflik di Desa dan Kelurahan

  • Post author:
  • Post category:DPRD

*Lampung Tengah* – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad, telah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Ini adalah program rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk memenuhi fungsi mereka sebagai wakil rakyat dan menyebarkan informasi tentang peraturan-peraturan hukum kepada masyarakat.

“Sosialisasi peraturan daerah ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lampung di dapil masing-masing untuk memberikan informasi dan edukasi langsung kepada masyarakat,” ungkap Jauharoh pada hari Minggu (17/9/2023).

Jauharoh juga meminta kepada masyarakat desa Rama Oetama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dengan bantuan Perda Rembug Desa.

“Melalui Perda Rembug Desa ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah,” tambahnya.

Salah satu warga yang menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan daerah, Rusdi, menyampaikan apresiasi terhadap program DPRD Lampung.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini, kami sebagai masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang ada di Lampung yang dapat melindungi warga dan memberikan manfaat kepada kami,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Syuhada SE yang juga kepala desa Rama Oetama, dan Basyiruddin, SH.

Loading