You are currently viewing Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Amankan Dua Pelaku Curas dan Curat

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Amankan Dua Pelaku Curas dan Curat

Lampung Tengah, Nenemonews – “Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbangi Besar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas Dan Curat Yang Meresahkan Masyarakat diwilkum Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah.

Pelaku Curas AP (22) warga indra putra subing kecamatan terbanggi besar ,yang meresahkan masyarakat yang penguna jalan lingkar barat kampung bumi mas yang menjadi jalan alternatif penghubung poncowati diringkus Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek terbanggi besar AKP Edi Qorinas SH MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit .S.I.K.SH Mm.menjelaskan jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku Curas di TKP Jalan baru lingkar barat bumi mas yang hanya berjarak dari mapolsek 2KM .

“Kapolsek mengatakan modus operandi (mo) Pelaku saat melaksanakan aksinya”pantau kejar ,Pepet rampas dan todong mengunakan senjata tajam, sehingga para korban ketakutan lari meninggalkan motornya.

Pelaku pertama kalinya melakukan aksinya pada bawal bulan Juli Kamis,06/7/2023 sekiranya pukul 14.00 dengan korbannya Rm(16) seorang santri di salah satu pondok pesantren di kecamatan terbanggi besar,dan seorang yatim piatu.

“Korban berboncengan melakukan dari arah Adijaya menuju poncowati tepatnya di areal perkebunan,tangan korban ditarik oleh pelaku hingga motor Honda Beat milik korban terjatuh akibat nya korban tergusur di jalan keras aspal sehingga banyak mengalami luka-luka. “Jelas Kapolsek

Selanjutnya polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara Dan dari hasil olah TKP polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satu pelaku curas kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,”terangnya

“Polisi dari tangan pelaku AP menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk”serta satu unit sepeda motor honda Beat.
pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ,
Kepada petugas AP mengaku uang hasil duriannya digunakan untuk bermain judi slot

“Tambah Kapolsek dalam konferensi pers Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)di 11 TKP juga berhasil kita tangkap dirumahnya,dan pelaku sempat melakukan perlawanan, menyerang terhadap petugas dengan menggunakan martil(palu) saat akan di tangkap Selasa ,31 Juli 2023.

HR(36) tahun warga Kampung Indra putra siging Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah menurut catatan Kepolisian telah melakukan aksi Curat di
11 TKP.

Lanjut AKP Edi Qorinas SH MH.pelaku dalam menjalankan tugas aksinya bersama seorang rekannya yang sekarang masih menjadi daftar pencarian orang (DP0).

“para pelaku untuk masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ataupun pintu dan selanjutnya menguras isi rumah korban.”ucapnya

‘terahir pelaku mencuri alcon mesin penyedot air milik saudara Harmoko warga Kampung Indra putra subing.

amankan Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.”tutupnya.(yudi)

Loading