Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Dalam rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (09/05/2023) tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengungkapkan bahwa naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022 telah disampaikan kepada Dewan pada bulan Maret melalui surat resmi Gubernur Lampung Nomor: 120/1364/01/2023, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2023.
Chusnunia menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan pelaksanaan amanat yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3), yang kemudian akan dibahas oleh DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah berkontribusi mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, serta penyelesaian buku laporan pertanggungjawaban ini,” ujar Chusnunia.
“Dengan penjelasan ini, kami berharap Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2022. Kami berharap Dewan dapat memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 secara resmi diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Melalui proses pembahasan dan rekomendasi dari Dewan, diharapkan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung dapat terus meningkatkan kualitas dan kinerja dalam melayani masyarakat. (Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung)
![]()
