BANDAR LAMPUNG, Nenemonews (Lampung) – Mitra Adhyaksa, Raden Adipati Surya (RAS)Bupati Way Kanan di periksa Kejati Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Lahan Oleh Mafia Tanah di Kawasan Hutan Kabupaten Way Kanan pada hari senin ( 6/1/2025 ).
Hal tersebut di sampaikan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, SH.MH bahwa pihaknya telah memeriksa RAS sebagai Bupati Way Kanan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Lahan Oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan.
“Hari ini kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari Pukul 10.00 Wib terhadap saudara RAS selaku Kepala Daerah dalam Dugaan Penguasaan Lahan Kawasan Hutan di kabupaten Way Kanan”, Ungkap Armen Di Kantor Kejati Lampung
RAS juga dimintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Bupati Way Kanan, dalam keputusannya prihal pemberian ijin selama masa menjabat sebagai Bupati.
Selain itu lanjut Armen “Hingga saat ini kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Dinas/ Instansi Penerbit Perizinan Dinas pada Provinsi Lampung dan Kementerian” Ungkap Armen
Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami modus yang di gunakan dalam melakukan penguasaan lahan tersebut.
Pemeriksaan RAS selesai pada pukul 22.15 Wib, saat di wawancarai oleh awak media RAS tidak banyak memberikan komentar kepada awak media saat keluar dari kantor Kejati Lampung.(Red)