Lukman Hakim
(Jurnalis/Dosen Tetap Prodi Manajemen IIB Darmajaya)
SINGKATAN RJ memang punya dua wajah makna yang kontras. Di satu sisi, RJ Restorasi Justisia adalah konsep hukum yang menekankan pemulihan, keadilan, dan penyelesaian konflik secara manusiawi. Namun di sisi lain, jika dipelesetkan menjadi “RJ Rendang Jengkol,” kita masuk ke wilayah satir—tentang sesuatu yang sudah berbau menyengat, berpotensi menimbulkan “penyakit sosial,” tapi tetap saja dikonsumsi seolah tak ada masalah.
Bayangkan rendang jengkol yang sudah terlalu lama disimpan. Aromanya menusuk, rasanya mungkin masih menggoda bagi sebagian orang, tetapi efeknya bisa bikin tidak nyaman. Anehnya, ada saja yang tetap memakannya, lalu setelah itu cukup “diselesaikan” dengan sikat gigi atau menyemprot pewangi di WC. Secara kasat mata, masalahnya hilang. Tapi apakah benar substansinya selesai? Atau hanya ditutupi sementara?
Analogi ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan fenomena sosial. Dalam konteks tertentu, ada tindakan yang sudah “berbau”—seperti ucapan kasar, hinaan, atau caci maki—yang dampaknya jelas menyakitkan. Namun setelah itu, pelaku cukup meminta maaf, seolah semua kembali bersih. Persis seperti bau jengkol yang coba dihilangkan dengan cara instan, tanpa benar-benar mengurai akar persoalan.
Jika dikaitkan dengan sosok publik seperti Joko Widodo dan keluarganya, situasi ini menjadi lebih sensitif. Ketika ada pihak—misalnya Rismon—yang sudah melontarkan hinaan, lalu dengan mudah meminta maaf, publik pun bertanya: apakah itu sejalan dengan semangat Restorasi Justisia? Ataukah hanya sekadar “sikat gigi sosial,” membersihkan permukaan tanpa menyentuh rasa keadilan yang sebenarnya?
Di sinilah perbedaan makna RJ diuji. Restorasi Justisia seharusnya bukan sekadar formalitas maaf, tetapi proses menyadari kesalahan, memperbaiki hubungan, dan mengembalikan martabat pihak yang dirugikan. Kalau hanya seperti “rendang jengkol basi” yang ditutup pewangi, maka yang terjadi bukan pemulihan, melainkan pembiasaan terhadap sesuatu yang sebenarnya sudah tidak layak dikonsumsi—baik dalam lidah, maupun dalam etika publik. (**)
![]()
