You are currently viewing Dari Kotak Suara ke Meja Hijau

Dari Kotak Suara ke Meja Hijau

Oleh: Lukman Hakim
(Jurnalis/Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya)

FENOMENA korupsi kepala daerah pasca Pilkada 2024–2025 akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, sembilan hingga sepuluh kepala daerah sudah ditangkap KPK. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan rapuhnya integritas politik lokal di tengah biaya politik yang semakin tinggi.
Biaya politik dalam Pilkada tidak hanya berupa ongkos kampanye, tetapi juga mahar politik yang harus dibayarkan kepada partai untuk mendapatkan tiket pencalonan. Mahar ini sering kali mencapai angka miliaran rupiah, sehingga kandidat yang maju harus memiliki modal besar atau dukungan sponsor. Akibatnya, setelah terpilih, mereka merasa perlu mengembalikan modal tersebut melalui praktik korupsi.
Selain mahar politik, biaya kampanye yang tinggi juga menjadi faktor penentu. Kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk iklan, logistik, dan mobilisasi massa. Dalam konteks ini, politik berbiaya tinggi melahirkan pemimpin yang sejak awal sudah terbebani oleh kewajiban finansial. Ketika mereka berhasil menduduki kursi kepala daerah, dorongan untuk mencari sumber dana pengganti menjadi sangat kuat, sehingga membuka peluang terjadinya korupsi.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem kaderisasi partai politik. Partai lebih sering mengutamakan kandidat yang memiliki modal besar atau popularitas, ketimbang mereka yang memiliki rekam jejak integritas. Akibatnya, proses seleksi calon kepala daerah menjadi transaksional, dan integritas bukan lagi faktor utama. Hal ini memperkuat lingkaran setan biaya politik yang berujung pada praktik korupsi.
Dengan demikian, korupsi kepala daerah pasca-Pilkada 2024–2025 bukanlah sekadar perilaku individu, melainkan hasil dari sistem politik yang berbiaya tinggi. Biaya politik yang besar mendorong pejabat mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal, sementara lemahnya kaderisasi partai dan budaya patronase masyarakat memperkuat siklus tersebut. Tanpa reformasi pembiayaan politik dan peningkatan literasi masyarakat, fenomena ini akan terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.

Biaya Politik dan Korupsi Kepala Daerah
Kasus Gubernur Riau, yang terjerat suap proyek infrastruktur dengan kerugian negara sekitar Rp8 miliar, menjadi contoh nyata bagaimana biaya politik mendorong pejabat mencari jalan pintas. Proyek daerah dijadikan ladang untuk mengembalikan investasi politik, bukan untuk kepentingan rakyat.
Hal serupa terjadi pada Bupati Kolaka Timur, yang menerima gratifikasi proyek daerah senilai Rp3 miliar. Praktik ini menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi berbanding lurus dengan risiko korupsi. Kepala daerah tidak lagi memandang jabatan sebagai amanah, melainkan sebagai instrumen untuk menutup utang politik.
Kasus lainnya, Bupati Ponorogo, juga terseret kasus suap pengadaan proyek APBD dengan kerugian sekitar Rp2 miliar. Pola yang sama terlihat: proyek daerah dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi. Biaya politik yang besar membuat pejabat terpilih rentan terhadap godaan suap.
Bupati Cilacap, ditangkap KPK karena suap proyek pembangunan daerah dengan kerugian Rp5 miliar. Kasus ini memperlihatkan bahwa biaya politik tidak hanya melahirkan pejabat yang korup, tetapi juga merusak tata kelola pembangunan daerah.
Kasus terbesar menimpa Bupati Pekalongan, yang selama ini dikenal sebagai artis dan merupakan putri dari artis dangdut ternama di Tanah Air, dengan kerugian negara mencapai Rp48 miliar. Angka ini mencengangkan, karena setara dengan pembangunan ratusan rumah layak huni atau puluhan kilometer jalan. Biaya politik yang tinggi membuat pejabat berani melakukan korupsi dalam skala besar.
Belum lagi kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, terseret kasus penyimpangan dana CSR dengan kerugian sekitar Rp4 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dijadikan alat untuk memperkaya diri. Ini menunjukkan bahwa biaya politik tidak hanya memengaruhi proyek APBD, tetapi juga dana sosial.
Bupati Pati, melakukan jual beli jabatan perangkat desa dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Praktik ini memperlihatkan bahwa biaya politik melahirkan budaya patronase, di mana jabatan dijadikan komoditas untuk mengembalikan modal politik.
Belum lama ini, Bupati Lampung Tengah, ditangkap karena suap proyek APBD dengan kerugian Rp10 miliar. Kasus ini menegaskan bahwa biaya politik yang tinggi membuat pejabat berani mengambil risiko besar, meski konsekuensinya adalah penjara. Berbagai kasus ini belum termasuk mantan kepala daerah yang ditangkap KPK usai purna dari tugasnya, baik dalam masa jabatan lima tahun atau sepuluh tahun (dua periode).

Dukungan Masyarakat dan Patronase Politik
Selain biaya politik, dukungan masyarakat juga berperan dalam melanggengkan korupsi kepala daerah. Banyak pemilih masih terjebak dalam budaya patronase, di mana kandidat yang memberi bantuan langsung dianggap layak dipilih, tanpa mempertimbangkan integritas. Masyarakat sering kali mendukung kandidat yang populer atau dermawan, meski rekam jejaknya tidak bersih. Popularitas lebih diutamakan daripada kapabilitas. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih merasa aman melakukan praktik korupsi, karena dukungan masyarakat tidak berbasis pada akuntabilitas.
Literasi politik masyarakat yang rendah juga memperburuk keadaan. Banyak pemilih belum kritis terhadap isu transparansi anggaran. Mereka lebih fokus pada bantuan jangka pendek daripada kebijakan jangka panjang. Hal ini membuat kepala daerah merasa tidak perlu menjaga integritas. Kasus jual beli jabatan di Pati menunjukkan bagaimana masyarakat menerima praktik patronase sebagai hal biasa. Jabatan perangkat desa dijadikan komoditas, dan masyarakat tidak menolak karena merasa ada keuntungan pribadi. Dukungan masyarakat yang berbasis patronase memperkuat budaya korupsi.
Di Lampung Tengah, suap proyek APBD juga melibatkan jaringan masyarakat yang mendukung kepala daerah. Dukungan ini tidak berbasis pada integritas, melainkan pada kepentingan ekonomi. Kepala daerah merasa aman karena masyarakat tidak kritis terhadap praktik korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa dukungan masyarakat yang berbasis patronase menjadi faktor penting dalam melanggengkan korupsi. Kepala daerah tidak merasa diawasi, karena masyarakat lebih fokus pada keuntungan jangka pendek.
Sehingga, KPK menghadapi tantangan besar dalam menindak kepala daerah yang korup, karena dukungan masyarakat sering kali justru melindungi pejabat tersebut. Masyarakat yang menerima bantuan merasa berutang budi, sehingga tidak kritis terhadap praktik korupsi yang terjadi di depan matanya.
Budaya patronase ini membuat demokrasi lokal kehilangan makna. Pilkada tidak lagi menjadi ajang memilih pemimpin yang bersih, melainkan ajang transaksi politik. Kepala daerah yang terpilih merasa aman melakukan korupsi, karena dukungan masyarakat tidak berbasis pada integritas. Fenomena ini memperlihatkan bahwa biaya politik dan dukungan masyarakat saling terkait. Biaya politik yang tinggi mendorong pejabat melakukan korupsi, sementara dukungan masyarakat yang berbasis patronase membuat mereka merasa aman. Hasilnya adalah lingkaran setan korupsi kepala daerah.

Solusi dan Harapan 2025–2030
Guna memutus lingkaran setan ini, diperlukan reformasi pembiayaan politik. Mahar politik harus dihapuskan, dan biaya kampanye harus dibatasi. Partai politik harus melakukan kaderisasi yang berbasis integritas, bukan modal finansial. Tanpa reformasi ini, korupsi kepala daerah akan terus berulang. Selain itu, literasi politik masyarakat harus ditingkatkan. Pemilih kepala daerah harus kritis terhadap isu transparansi anggaran dan integritas kandidat. Pendidikan politik harus dilakukan secara masif, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam budaya patronase.
KPK juga harus memperkuat pengawasan terhadap kepala daerah. Penindakan harus dilakukan secara cepat dan tegas, agar pejabat merasa tidak aman melakukan korupsi. Transparansi anggaran daerah harus ditingkatkan, agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana publik. Media juga berperan penting dalam meningkatkan literasi politik masyarakat. Media harus memberitakan kasus korupsi secara kritis, dan memberikan informasi yang jelas tentang kerugian negara. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih kritis terhadap pejabat yang korup.
Selain itu, masyarakat sipil harus aktif dalam mengawasi kepala daerah. Organisasi masyarakat harus melakukan advokasi dan kampanye anti-korupsi. Dukungan masyarakat harus berbasis pada integritas, bukan patronase. Reformasi birokrasi juga diperlukan untuk mengurangi peluang korupsi. Proses pengadaan proyek harus transparan, dan jabatan harus diberikan berdasarkan merit, bukan transaksi politik. Dengan demikian, peluang korupsi bisa dikurangi.
Pendidikan anti-korupsi harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Generasi muda harus dididik untuk kritis terhadap praktik korupsi, agar budaya patronase bisa dihapuskan. Dengan demikian, dukungan masyarakat bisa berbasis pada integritas. Selain itu, sistem pelaporan masyarakat harus diperkuat. Masyarakat harus diberi akses untuk melaporkan praktik korupsi, dan laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Dengan demikian, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi kepala daerah.
Reformasi pembiayaan politik, peningkatan literasi masyarakat, penguatan KPK, peran media, dan reformasi birokrasi adalah solusi yang harus dilakukan secara bersamaan. Tanpa langkah-langkah ini, korupsi kepala daerah akan terus berulang. Harapan 2025–2030 adalah lahirnya kepala daerah yang bersih dan berintegritas. Dengan reformasi yang tepat, biaya politik bisa dikurangi, dukungan masyarakat bisa berbasis pada integritas, dan korupsi kepala daerah bisa ditekan. Demokrasi lokal bisa kembali bermakna, dan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik. (**)

Loading