Bandar Lampung, Nenemonews – Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 10 organisasi perangkat daerah (OPD) membahas terkait efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo, Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki mengatakan, RDP ini bertujuan untuk mempelajari program kegiatan masing-masing OPD yang menjadi mitra kerja Komisi II. “Pada hari Rabu (12/02/2025) kemarin kita sudah RDP dengan lima OPD diantaranya Dinas Perindustrian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas UMKM dan Perdagangan,” ujar Ahmad Basuki Kamis, (12/02/2025).
“Untuk hari ini kita RDP dengan Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkunan Hidup dan Biro Perekonomian,” imbuhnya. Anggota DPRD Fraksi PKB ini mengatakan, RDP tersebut dilakukan agar Komisi II mengetahui secara detail apa saja yang diefisiensi oleh OPD.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar belanja wajib ke masyarakat tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran ini.”Jika yang diefisiensi belanja wajib kepada masyarakat dan anggaran hanya tersisa untuk gaji dan tunjangan, artinya dinas tersebut tidak menjalankan program apapun,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Abas ini pun mencontohkan terdapat OPD yang hanya memkliki anggaran senilai Rp 1 miliar per tahun untuk kebutuhan pelayanan masyarakt.
“Seperti Dinas UMKM, setelah diefisiensi anggaran, sebesar Rp 16 miliar itu dialokasikan untuk gaji dan tunjangan Pegawai, sementara hanya sekitar Rp 1,1 miliar untuk belanja atau bantuan kepada masyarakat,” kata dia. Atas hal tersebut, Abas meminga agar OPD melakukan penataan ulang serta berkordinasi dengan Bapeda dan TAPD untuk melakukan perbaikan.
Menutut Abas, penetapan efisiensi anggaran semestinya harus mengacu kepada besaran pagu anggaran OPD dan tidak bisa disamaratakan.
“Harus dilihat pagu anggaran setiap OPD, dinas yang besar efisiensinya karena pagu anggarannya juga besar, begitupun sebaliknya, jadi angan sampai efisiensi ini dipukul rata,” kata dia. Lebih lanjut Abas mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran semestinya menyasar program berupa perjalanan dinas, kegiatan di sebuah hotel dan belanja alat tulis kantor (ATK).
Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan anggaran ini merupakan kebijakan yang tepat dan mencegah pengeluaran pemerintah yang tidak perlu dan tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Meski begitu, Ia menerangkan DPRD memiliki fungsi pengawasan agar kebijakan ini tepat sasaran.
“Kita RDP ini untuk melakukan review agar jangan sampai efisiensi inj mengganggu pelayanan ke masyarakat. Jadi jangan sampai jomplang yang diefisiensi malah kegiatan dan pelayanan yang bersentuhan kepada masyarakat,” terangnya.(*)
