Ngawi, Nenemonews – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang diperoleh pemerintah dari cukai yang dikenakan pada produk tembakau, dan sebagian dari dana tersebut disalurkan kepada daerah penghasil tembakau. Pemanfaatan dana ini ditujukan untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah beberapa cara pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat:
1. Peningkatan Kesehatan Masyarakat:
Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik, rumah sakit, serta program-program kesehatan terkait dengan pengendalian konsumsi tembakau dan pencegahan penyakit akibat rokok.
2. Pendidikan dan Pelatihan:
Sebagian dana DBHCHT bisa dialokasikan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, terutama untuk generasi muda, agar mereka dapat mengembangkan kemampuan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini termasuk beasiswa, pelatihan vokasi, dan program pendidikan lainnya.
3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
DBHCHT juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pengembangan UMKM, bantuan modal usaha, serta pelatihan kewirausahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
4. Infrastruktur Desa atau Kawasan:
Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan atau perbaikan infrastruktur dasar di daerah penghasil tembakau, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
5. Peningkatan Kualitas Pertanian:
Dalam konteks daerah yang memiliki kebun tembakau, DBHCHT dapat dipergunakan untuk mendukung program peningkatan kualitas dan produktivitas pertanian tembakau serta tanaman lain, termasuk penyuluhan kepada petani mengenai teknik bertani yang lebih baik dan berkelanjutan.
6. *Pengurangan Dampak Lingkungan:
Sebagian dana juga dapat digunakan untuk mendukung program-program yang mengurangi dampak negatif dari industri tembakau terhadap lingkungan, seperti penghijauan atau pengelolaan limbah.
7. Program Sosial dan Kesejahteraan:
DBHCHT juga dapat dialokasikan untuk program sosial seperti bantuan kepada keluarga miskin, kelompok rentan, atau bencana alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, pemanfaatan DBHCHT bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tembakau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor tembakau dan mendorong pengembangan ekonomi yang lebih berkelanjutan.(ADV)