Kotabumi, Nenemonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Inspektorat Lampura (ME) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi Tahun 2021-2022, setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam, Jumat (03/05/2024).
Berdasarkan pantauan, ME tetap tersenyum dan memberikan jempol saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lampura dengan mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikan status dari kedua saksi sebagai tersangka, termasuk saksi ME yang hari ini diperiksa.
Tak berbeda jauh dengan pelaku sebelumnya, dari pihak rekanan, Kepala PLTS UBL RHP. Tersangka ME akan ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, selama 20 hari mendatang.
“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, Kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” kata dia saat memberikan keterangan dalam konprensi pers digelar di depan kantor kejaksaan setempat petang.
Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Dan itu terbukti, atas tindak lanjut yang terjadi sampai pada hari ini.
“Kami minta dukungannya masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang,” terangnya.
Menyangkut pasal dan kerugian diakibatkan oleh perbuatan dilakukannya tersebut, Farid berujar itu sama dengan keterangan sebelumnya dari kejaksaan yaitu kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp202.000.000.
“Untuk tersangka lain, dan tindakan selanjutnya itu nanti akan kami berikan keterangan,” tukasnya. (Nan)