Lampung Utara, Nenemonews – Pelantikan 73 Pejabat Pemkab Lampung Utara dianulir Kemendagri. Pasalnya, rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu diduga telah menyalahi aturan.
Pembatalan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/SJ tanggal 17 April 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam edaran menegaskan mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Namun nyatanya, Pemkab Lampung Utara rolling 73 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV). Puluhan pejabat dilantik oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Dina Prawitarini mewakili Bupati Budi Utomo, di aula Tapis Pemda setempat, Jumat (22/03).
Menanggapi informasi penganuliran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Martahan Samosir tidak berkilah.
Martahan menyebut Pemkab Lampung Utara saat ini tengah menunggu arahan tertulis dari Kemendagri.
“Sedang menunggu arahan tertulis dari
Kemendagri,” ujarnya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Rolling jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diduga menyalahi aturan. Pasalnya, rolling dilakukan tiga hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra.
Padahal, Bawaslu RI diketahui telah menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, Kepala Daerah baik Gubernur Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut memperoleh atensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi. HMI menilai pelantikan 73 Pejabat Pemkab Lampung Utara harus dibatalkan.
“Esensi dari larangan tersebut acapkali terabaikan,” terang Bayu, Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kotabumi, Selasa (09/04/2024).
Tahapan penetapan pasangan calon Pilkada juga telah ditetapkan KPU RI pada 22 September 2024.“Hal semacam ini harus selalu diperhatikan mengingat tahun politik maka sangat riskan sekali politisasi terhadap ASN,” tutur dia.
Namun kata Asisten III Bidum Setdakab Lampura Dina Prawiratarini rolling dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkup pemerintahan.
“Ini sebagai akselarasi dalam rangka percepatan program-program yang berada di pemerintah daerah. Khususnya berkenaan dengan kebutuhan masyarakat langsung,” pungkas Dina dilansir Lampost.co. (Nan)