Lampung Utara, Nenemonews – Rolling jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diduga menyalahi aturan. Pasalnya, rolling dilakukan tiga hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra.
22 Maret 2024 lalu, Pemkab Lampung Utara mutasi dan rolling 73 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV). Puluhan pejabat dilantik oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Dina Prawitarini mewakili Bupati Budi Utomo, di aula Tapis Pemda setempat.
Padahal, Bawaslu RI diketahui telah menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, Kepala Daerah baik Gubernur Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut memperoleh atensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi. HMI menyoroti Reshuffle pejabat yang menyalahi aturan tersebut. HMI menilai pelantikan 73 Pejabat Pemkab Lampung Utara harus dibatalkan.
“Esensi dari larangan tersebut acapkali terabaikan,” terang Bayu, Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kotabumi, Selasa (09/04/2024).
Menurut Bayu, tahapan penetapan pasangan calon Pilkada telah ditetapkan KPU RI pada 22 September 2024.“Hal semacam ini harus selalu diperhatikan mengingat tahun politik maka sangat riskan sekali politisasi terhadap ASN,” tutur dia.
HMI meminta Pj Bupati Aswarodi segera mencopot jabatan Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi agar memutus ketidakpahaman pejabat terhadap aturan dan sampai disini carut-marut tentang rotasi di Lampung Utara.
“Disini kami sangat mempertanyakan pejabat yang membidangi perihal mutasi, apakah kurangnya koordinasi dengan pimpinan atau pejabatnya tidak berkompeten dalam melaksanakan tugas. Kita sama-sama tahu bahwa setiap kali ada pergantian pejabat di Lampung Utara selalu saja menjadi bahan perbincangan yang hangat,” cetusnya.
Sementara melansir Lampost.co, Asisten III Bidum Setdakab Lampura, Dina Prawiratarini menjelasakan alasan rolling dilakukan.
“Rolling dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkup pemerintahan. Ini sebagai akselarasi dalam rangka percepatan program-program yang berada di pemerintah daerah. Khususnya berkenaan dengan kebutuhan masyarakat langsung,” ujar dia.
. (Nan)
