You are currently viewing Penjelasan Kades Kedungrejo  Soal Masalah Proyek Pembangunan 4 Ruko

Penjelasan Kades Kedungrejo Soal Masalah Proyek Pembangunan 4 Ruko

  • Post author:
  • Post category:Grobogan

Grobogan, Nenemonews.com (Jawa Tengah) — Pembangunan proyek rumah dan toko (Ruko), Desa Kedungrejo Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, kini tengah mematik polemik, itu lantaran dari penyedia jasa Slamet Teguh warga Desa Kranggan Kecamatan Toroh, yang menuntut pengembalian biaya pembangunan 4 unit ruko sebesar Rp. 175.000.000 kepada Kepala Desa AM.

Saat awal perjanjian pembangunan ruko tersebut tertera bahwa, bertindak dan atas nama perseorangan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki kemampuan sumber daya manusia dalam mengerjakan sebagai penyedia jasa kontruksi dengan atas nama pribadi yang selanjutnya disebut dengan pihak kedua.

Saat ditemui dirumahnya Kepala Desa Kedungrejo AM mengatakan, pembangunan 4 unit ruko diatas tanah desa dimulai sejak 2021, masing-masing berukuran 4mx6m type 24, adapun dalam surat perjanjian awal antara pihak 1 (Kades) dan pihak 2 (Penyedia Jasa) tertera beberapa kalimat yang menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara keduanya dan sudah memalaui proses Musdes (Musyawarah Desa).

“Proyek pembangunan disaat itu sempat mangkrak mas dan akhirnya tidak dilanjutkan dikarenakan beberapa kendala, bahkan dari 4 unit ruko tersebut 2 unit yang sampai sekarang belum jadi dan satu ruko kami selesaikan sendiri,” ungkap Kades AM.

Lanjutnya, perihal surat Somasi dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk saudara Slamet Teguh, kami akan menyelesaikannya secara mediasi soal pengembalian biaya secara bertahap.

“Kami akan mengadakan pertemuan pada hari ini selasa (9/01/2024), bertempat di Balai Desa Kedungrejo dengan LBH KANNI dihadiri penyedia jasa Slamet Teguh dan disaksikan dari perangkat desa, dan awak media,” tegas Kepala Desa Kedungrejo AM.

Laporan : Heru Budianto

Loading