Grobogan, Nenemonews.com (Jawa Tengah) – Polres Grobogan – Mengaku emosi karena diejek bocah melalui grup WhatsApp (WA), seorang pria di Kedungjati, Grobogan melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah.
Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah tersebut. Total, ada 7 bocah yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku Km ( 39) warga Desa Wates, Kedungjati, Grobogan, Selasa (18/4/2023).
“Korban yaitu ASR (14), FY (13), KA (15), MKMH (12), MWP (13), MWM (11) dan IPR (13). Semuanya merupakan warga Kedungjati, Grobogan,” ungkap Kapolres Grobogan.
Disampaikan AKBP Dedy Anung Kurniawan, kejadian tersebut diketahui saat pelapor Hr ( 35) salah satu orang tua korban didatangi Sr (42) dan memberitahukan bahwa anaknya dan anak pelapor dipukuli oleh Km (39) di depan rumah pelaku.
Hr (35) bersama istrinya dan Sr (42) kemudian bergegas menuju rumah pelaku dan melihat anaknya bersama teman-temannya dipukuli oleh pelaku.
“Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh pelapor. Kemudian pada saat bersamaan, orang tua bocah lainnya yang menjadi korban dalam kejadian tersebut juga datang ke lokasi,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Selanjutnya, para orang tua bocah tersebut, membawa terduga pelaku Km (39) ke rumah Kepala Desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena tidak terjadi kesepakatan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek kedungjati Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Grobogan.
Laporan : Heru Budianto
