Madiun, Nenemonews – Menghadapi musim tanam, para petani diresahkan dengan hama tikus. Hal ini karena hama tikus dapat merusak tanaman padi yang mulai tumbuh dan dapat menyebabkan gagal panen.
Terkait hal itu, Babinsa Koramil 0803-02/Madiun, Serda Ari purnomo bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Sumberejo, Kec./Kab. Madiun, memasang banner himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik, Rabu (1/2/2023).
Serda Ari purnomo mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya dan dapat membahayakan orang lain.
“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Serda Ari purnomo.
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.(Andik)