You are currently viewing Peringatan International Migran Day 2022 “Bersuara Untuk Menuntut Terwujudnya Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Aman, Adil dan Bermartabat Di Provinsi Lampung”

Peringatan International Migran Day 2022 “Bersuara Untuk Menuntut Terwujudnya Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Aman, Adil dan Bermartabat Di Provinsi Lampung”

Bandar Lampung, Nenemonews – Setiap tahunnya, pada tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Buruh Migran Sedunia. Laporan Word Bank tahun 2017 memperkirakan ada sekitar 9jt pekerja migran Indonesia yang bekerja keluar negeri dan menyumbang 118 triliun rupiah remintensi ke Indonesia. Bank Indonesia mencatat terdapat kenaikan remintansi pekerja migran sebgai penyumbang devisa negara sebesar U$ 8,8 Milyar atau 127,6 triliun rupiah ditahun 2018.

Lampung merupakan provinsi terbesar kelima penempatan pekerja migran. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Insonesia (BP2MI) Lampung pada bulan Mei 2022 penempatan pekerja migran sebanyak 11.023, pekerja migran laki-laki 3.987 sekitar 36 % dan pekerja migran perempuan 7.036 atau 64% pada sector formal dan informal dengan lima negara penempatan tertinggi seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan dan Italia.

Data pengaduan kasus yang dirilis oleh Badan Pelindungan pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada bulan mei tahun 2022 provinsi lampung masuk pada provinsi ke enam terbesar se Indonesia terdapat 42 kasus dengan jenis kasus PMI ingin dipulangkan, keberangkatan illegal, gajih tidak dibayar, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang, pengaduan kasus tertinggi dari kabupaten lampung timur sebanyak 15 kasus.

Pekerja Migran di provinsi lampung khususnya yang bekerja pada Sektor Domestik Rumah Tangga mayoritasnya adalah perempuan. Akibatnya, mereka rentan mengalami kasus-kasus seperti penyiksaan, kekerasan, seksual, dan eksploitasi fisik serta emosional dan tindak pidana perdagangan orang ( Trafficking ) Di Indonesia, aturan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 UUPMI. Namun, adanya aturan ini belum mengatur secara khusus terhadap Pekerja Migran Indonesia Sektor Rumah Tangga non prosedural yang menjadi korban perdagangan orang. Setiap Pekerja Migran Indonesia baik prosedural maupun tidak mempunyai hak untuk dilindungi sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Pekerja migran Indonesia tidak terlepas dari figur perempuan. Pernyataan ini didukung dengan data statistik penempatan tenaga kerja Indonesia yang dirilis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Data tersebut mendokumentasikan selama kurun waktu jumlah buruh migran perempuan mencapai rata-rata 68% selama 5 tahun terakhir.

Tentunya data ini belum menggambarkan situasi nyata karena data BP2MI belum mencakup buruh migran yang menempuh mekanisme penempatan yang non-prosedural. Temuan Solidaritas Perempuan sepanjang tahun 2020, menunjukkan meningkatnya kasus non-prosedural pasca pemberlakukan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015[1] yang sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap terjadinya perdagangan orang (trafficking).

Menyikapi berbagai permasalahan yang masih terus menimpa Pekerja Migran Indonesia khususnya di Lampung, kami Forum Koordinasi dan Informasi Peduli Buruh Migran di Provinsi lampung merasa perlu terus menyuarakan situasi kekerasan dan pelanggaran yang dialami PMI serta mendorong perlindungan PMI yang komprehensif melalui Diskusi Publik “Peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2020” sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita bersama Konvensi Migran 90[2] dan Rekomendasi Umum CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) No. 26 tentang Hak-Hak Perempuan Buruh Migran.

Forum Jaringan organisasi masayrakat sipil peduli buruh migran di provinsi lampung diantaranya adalah Solidaritas Perempuan Sebai lampung, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Lada Damar, Advokasi Perempuan Damar, Lembaga bantuan Hukum Bandar Lampung (LBH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Kota Bandar Lampung, LMID, SMI, GMNI, Persaudaraan Nelayan Perempuan Indonesia (PPNI) menyerukan kepada seluruh masayarakat dan mendesak Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk:

1. Menuntut terwujudnya jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Adil, Aman
dan Bermartabat di Provinsi Lampung
2. Menuntut terwujudnya Jaminan Layanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang
responsive gender di Provinsi lampung
3. Cabut kepmen 260 tentang Zero Domenstic Worker di Wilayah Timur tengah yang
berdampak terhadap pelanggran HAM/HAP dan human trafficking bagi Perempuan
Buruh Migran Asal Lampung.
4. Evaluasi dan Cabut PT penyalur atau agency yang tidak sesuai dengan prosedur
perundang-undangan
5. Memberikan kepastian hukum kepada pekerja migran di provinsi Lampung
6. Pemenuhan hak jaminan social bagi Pekerja migran Asal Lampung
7. Wujudkan pembebasan biaya (zero cost)
8. Perlindungan dan pemenuhan sistem pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan
masyarakat agar terhindar dari migrasi tidak aman
9. Pemenuhan dan penegakan HAM Pekerja Migran Indonesia
10. Implemntasi UU No 18 tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
11. Pelibatan Civil Society Organization dan CPMI, PMI Purna, beserta keluarganya dalam
perumusan perda perlinsungan pekerja migran di Provinsi Lampung.
12. Mendorong LTSA di kabupaten kabupaten segera diwujudkan, juga memastikan LTSA
berfungsi untuk menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon
pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekeja migran dan keluarganya.
13. Memastikan akses layanan yang adil dan terfasilitasi dengan baik.
(TAMI)