Way Kanan, Nenemomews- Terkait ditahun 2022 Kabupaten Waykanan tidak mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala oleh pagu anggaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Waykanan memberikan penjelasan, Senin (26/09/2022)
Kepala Badan BKPSDM Andika Saputra kepada predikatnews mengatakan, perihal dengan pengajuan pendataan tenaga Honorer dilingkup Pemkab Way Kanan tersebut adalah lanjutan rekrutmen P3K tenaga guru yang lalu bukan pendataan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Dirinya menambahkan, “Agar para pegawai untuk memahami pola sistem pendatanya. Supaya tidak melahirkan opini-opini atau asumsi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan,Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Yang mana Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ berjalan dilakukan saat ini adalah untuk formasi ditahun 2023 mendatang.
“Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN,” lanjutnya.
“Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja”.
“Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya,” tutupnya.(P)