You are currently viewing Pemkab Way Kanan Menggelar Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung

Pemkab Way Kanan Menggelar Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung

  • Post author:
  • Post category:Way Kanan

Way kanan, Nenemonews – Rapat Koordinasi (Rakor) pemkab way kanan enam kecamatan di Kabupaten Way Kanan tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Ruang Rapat utama pemkab Way Kanan, Selasa (30/08.2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul mengatakan Rakor Percepatan penetapan dan penegasan batas Kampung di Kabupaten Way KananTahun sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahiun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

‘’Rakor tersebut diikuti oleh enam kecamatan yakni, Gunung Labuhan, Waytuba, Bumi Agung, Negara Batin, Pakuanratu dan Negeri Agung’’Jelas Saipul.

Tujuan dari rakor tersebut untuk mengevaluasi sebab pihaknya telah bermitra dengan institut tekhnologi sumatra (ITERA) dari bulan juli, Sebab bertepatan juga dengan adanya kunjungan dari badan informasi geospasial (BIG) yang akan melakukan verifiaksi peta batas setelah itu baru keluar peraturan bupati (Perbub).

‘’Jadi sebelum adanya ketetapan pihak dari BIG telah turun kelapangan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan secara tekhnis maupun yuridis’’Lanjut Saipul.

Diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata Kelola pemerintahan Desa; dan meningkatkan daya saing Desa.(P)