You are currently viewing Kodim 0801/Pacitan Laksanakan Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke 6

Kodim 0801/Pacitan Laksanakan Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke 6

Pacitan, Nenemonews – Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merupakan presiden keenam Republik Indonesia yang menjabat selama dua periode, yakni pada tahun 2004-2009 dan 2009-2014. Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden pertama Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).

Beliau adalah Lulusan terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9 September 1949, merupakan anak tunggal dari pasangan R. Soekotjo dan Sitti Habibah.Darah prajurit menurun dari ayahnya yang pensiun sebagai Letnan Satu.Sementara ibunya, Sitti Habibah adalah putri salah seorang pendiri Ponpes Tremas.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, beliau sering melakukan kegiatan kenegaraan.Beberapa hari yang lalu sejak tanggal 26 Agustus 2022, mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono beserta putra bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono juga melakukan kunjungan ke Kab. Pacitan.

Selama 4 hari di Kab. Pacitan, Presiden RI ke-6 tersebut, melakukan serangkaian kegiatan diantaranya, memantau progres pembangunan Museum dan Galeri Seni SBY*ANI serta untuk menghadiri berbagai acara perayaan HUT kemerdekaan RI ke-77 di Kab. Pacitan hingga saat sekarang selesai untuk kembali ke Jakarta.

Anggota Kodim 0801/Pacitan berserta anggota Polres Pacitan melakukan pengamanan rute di sepanjang jalur darat, mulai dari museum SBY*ANI Kab. Pacitan menuju perbatasan Glonggong Kec Donorojo Kab. Pacitan, dalam rangka kepulangan Presiden RI ke-6 bapak Susilo Bambang Yudhoyono beserta putra bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono, Selasa (30/8/2022).

Komandan Kodim 0801/Pacitan Letkol Kav Ibnu Khazim S.I.P. M.Si, saat ditemui mengatakan bahwa, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas.

“Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan”, kata Dandim.

“Kepada personel yang melakukan pengamanan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai SOP yang ditentukan. Lakukan koordinasi dengan baik guna menghindari adanya upaya sabotase dari pihak lain yang dapat mengancam keselamatan mantan Presiden beserta keluarganya”, ucap Dandim

“Pengamanan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman, dan kelancaran saat melakukan perjalanan kepada mantan Presiden beserta keluarganya.Tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam pelaksanaan tugas, amankan setiap titik yang menjadi wilayah tanggung jawabnya agar kegiatan pengamanan dapat berjalan aman, tertib dan lancar”, tutur Dandim.(*)

Loading