You are currently viewing 351 WBP Lapas II B Way Kanan Mendapatkan Remisi Dimomen HUT RI Ke-77

351 WBP Lapas II B Way Kanan Mendapatkan Remisi Dimomen HUT RI Ke-77

  • Post author:
  • Post category:Way Kanan

Way Kanan, Nenemonews – Pada moment Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) kelas II B Way Kanan berikan Remisi kepada sebanyak 351 dari jumlah 571 WBP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Way Kanan Syarfani dilapangan Korpri Pemkab Way Kanan seusai detik-detik proklamasi upacara bendera. Rabu,(17/08/2022).

Syarfani kepada mengatakan,ada 6 narapidana pada peringatan HUT RI Ke-77 yang mendapatkan Remisi bebas sesuai dengan variasi terkait masa pidananya,remisi sendiri ialah hak narapidana yang diberikan ketika menjalankan pidana paling lama 6 bulan berkelakuaan baik tidak pernah melanggar tata tertib dalam lapas.

“pada hari ini terdapat 6 orang narapidana yang bebas pemberian remisi 3 yang kita bawa kesini dilakukan pemberian secara simbolis bersamaan upacara HUT RI Ke 77 di lapangan korpri pemkab Way Kanan .” Jelas Syarfani

Pemberian remisi pada WBP dinilai dari aktif mengikuti pembinaan program dilapas kelas II B Way Kanan seperti kepribadian keagamaan, upacara pancasila,pembinaan keterampilan kemandirian kegiatan kerja peternakan,perkebunan dan otomotif sehingga hal itulah yang menjadi faktor pendukung napi yang dapat diusulkan remisinya sesuai dengan keputusan Presiden RI.

Diketahui pada hari ini pemberian remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP) Provinsi Lampung dipusatkan dilapas Rajabasa yang turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,sementara untuk lapas Kabupaten bergabung dengan Upacara Pemerintahan daerahnya masing-masing.(P)