Way Kanan, Nenemonews – Adi Wijaya resmi dilantik menggantikan Ari Saputra menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan melalui peroses Perganti Antar Waktu (PAW)
Setelah dilantik Adi Wijaya berjanji untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pribadi, Khususnya di daerah pemilihan III, yakni Kecamatan Negarabatin, Negeribesar, dan Pakuanratu.
Ketika disinggung terkait keberatannya atas PAW tersebut yang dilayangkan oleh Ari Saputra melalui kuasa hukumnya, Adi Wijaya mengatakan hal itu merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh seorang warga negara indonesia ketika dirinya merasa dirugikan, Sebab di dalam undang-undang tahun 1945 jelas di atur bahwa semua mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum.
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan, Rozali Usman menegaskan bahwa adanya PAW tersebut bukan karena Ari Terlibat Penyalahgunakan Narkoba, melainkan karena dia tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari DPD PAN Kabupaten Way Kanan.
Rozali Usman menjelaskan sebab dilaksanakannya PAW terhadap Ari Saputra disebabkan adanya Surat Peringatan kesatu (SP 1) diberikan Partai Kepada Ari Saputra saat dirinya tidak mengikuti rapat Formatur penentuan calon ketua DPD PAN Way Kanan
Kemudian Surat Peringatan kedua (SP 2) diberikan Kepada Ari karna tidak masuk kerja atau menjalankan tugas selama satu tahun lebih berdasarkan surat Badan Kehormatan (BK) DPRD Way Kanan tentang teguran akbibat tidak masuk kerja selama satu tahun lebih.
Rozali juga menambahkan Partai juga telah melayangkan Surat peringatan ketiga (SP 3) kepada Ari Saputra, akibat melalaikan kontribusinya kepada Partai.
“Ari Saputra berdasarkan Catatan sudah 6-7 Bulan tidak memberikan kontribusi Kepada partai, sebagai Konsekuensi dia selaku anggota Dewan Dari Partai PAN,” Terang Rozali Usman.
Sehinga Rozali Usman meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat Bahwa Ari Saputra di PAW karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Dia di PAW bukan karena Narkoba, dan juga belum ada putusan pengadilan, tapi karena sudah mendapat SP sebanyak 3 kali dari Partai,” Sambung Rozali.
Terkait Adanya Keberatan dari Ari Saputra, Rozali mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Silakan saja kalau ada upaya hukum, karena itu memang hak Selaku Warga negara,” pungkas Rozali.
Diketahui Ari Saputra sendiri sebelumnya menyatakan keberatannya atas PAW ini melalui kuasa hukumnya, Mik Hersen dan Beru Yudiansah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia.
Menurutnya, terbitnya SK PAW gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku.
Ari melawan lantaran alasan PAW karena dirinya diduga terlibat kasus narkoba, tidak ia lakukan atau seperti diatur dalam Undang-Undang yang mengatur PAW.
Sementara ditengah keberatan Ari Saputra atas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya, proses PAW anggota DPRD Way Kanan itu tetap dilakukan yang telah dilaksanakan kemarin rabu,13 juli 2022.
PAW ditetapkan melalui sidang paripurna istimewa tentang pengambilan sumpah PAW dari Ari Saputra ke Adi Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Waykanan, Nikman yang didampingi Wakil Ketua I, Romli dan dihadiri Bupati Waykanan Raden Adipati Surya.
Proses PAW merupakan tindaklanjut Surat Keputusan (SK) gubernur Lampung Nomor: G/380/B./HK/2022.
SK tersebut tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Way Kanan masa jabatan 2019-2024 dan PAW tersebut merupakan pertama kali dilakukan di DPRD Way Kanan pada periode 2019-2024.(P)